Penyaluran Pupuk Bersubsidi Di Rokan Hulu Tak Sesuai Ketentuan, Petani Merugi

Rabu, 01 Juni 2022

ROHUL (ANC) - Pemerintah kabupaten Rokan hulu, cenderung diam dengan praktik penyaluran pupuk bersubsidi.yang seharusnya pada rencana definitif kebutuhan pupuk subsidi hanya untuk  kelompok atau RDKK Tani yang sudah terbentuk.

Salah satu kegiatan penyaluran pupuk gudang desa Batas yang terletak di simpang jeruk kecamatan Tambusai kabupaten Rokan hulu. Sudah hampir satu tahunan tak pernah di singgahi pupuk subsidi. Ada apa? Dan Kemana jatah gudang tersebut?  

Pengelola gudang jika di konfirmasi alasannya  singkat aja "barang tidak dikirim ," tuturnya . Oleh karena itu banyak masyarakat Rokan hulu yang merasa terbeban dengan langkanya. Pupuk yang disubsidi oleh pemerintah Dan meminta pada pemerintah daerah Rokan hulu terutama dinas pertanian agar memberikan perhatian serta selidiki kemana pupuk itu di larikan oleh pihak pengelola.

Salah satu penyalur resmi pupuk di Desa Rambah Jaya Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu diduga kuat menabrak aturan penebusan pupuk bersubsidi yang merugikan petani. Tidak hanya menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET), mereka juga membebaskan penebusan pupuk oleh siapa saja tanpa menggunakan KTP ataupun kartu tani.

Praktik ini melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. Pupuk bersubsidi hanya boleh dijual kepada petani yang terdaftar di RDKK. Setiap tahun pemerintah menentukan alokasi pupuk subsidi setiap daerah, berdasarkan RDKK yang disusun kelompok tani dan penyuluh pertanian lapangan (PPL) serta disahkan pemerintah.

Anehnya Ketika di konfirmasi wartawan terkait Penjualan Pupuk Subsidi di atas Harga Eceran tertinggi (HET) Bendahara GAPOKTAN Desa Rambah Jaya Ahmad Sugiman (53) yang juga merangkap Sebagai Kadus Dusun 3 justru mengatakan masyarakat kami tidak ada yg menjerit dan kami sudah menjalankan sesuai dgn ADART. anggota kami" Cetusnya

Dia menambahkan "Di seluruh Indonesia setau kami TDK ada yg nama nya harga HET pak/Om.' " Tulisnya melalui Aplikasi WhatsApp nya Selasa (31/5/2022) malam

Sebelumnya telah diberitakan dibeberapa media online terkait Melambungnya harga jual pupuk subsidi jenis Phonska yang membuat anggota GAPOKTAN khususnya petani komoditi sawit di Desa Rambah Jaya Kecamatan Bangun Purba meradang, Pasalnya harga pupuk subsidi jenis phonska kini mencapai Rp 276.000, Per zak. 

Hal ini jauh melebihi harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp 175.000. (seratus tujuh puluh lima ribu) per zak, keluhan ini disampaikan
oleh salah seorang Perwakilan GAPOKTAN dari Desa Rambah jaya kecamatan Bangun Purba di Kantor Gabungan wartawan Indonesia Cabang Rokan Hulu, Selasa (31/5/2022) Siang

"Kami sebagai petani khususnya di daerah ini sangat berat dengan harga tersebut. Seharusnya para pedagang jangan mengambil keuntungan yang mencekik leher kami, Sebab pupuk tersebut sudah mendapat subsidi dari pemerintah," dan kenapa di Gapoktan Desa Rambah Jaya, sekarang justru di gandeng dengan pupuk non subsidi, kita mendapat jatah pupuk 6 Zak, 3 Zak pupuk phonska Beraubsidi ,2 Zak pupuk TSP kuda laut  Non Subsidi dan 1 zak NPK Kebo Mas, (non subsidi) namun kita harus menggambil satu paket kalau tidak mau mengambil satu paket kita tidak boleh menggambil Pupuk, sementara dari 6 Sak kita di suruh bayar Rp 1,660.000, Ini sangat memberatkan para petani " Keluh salah seorang Warga.

Oleh sebab itu, mereka berharap kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk secepatnya bisa memberikan sanksi hukum kepada pengecer yang nakal. Sebab tanpa pupuk phonska kebun sawit kami hasil panen Nya tidak maksimal.

Sedangkan petani lain menyebutkan bahwa untuk mendapatkan pupuk subsidi jenis phonska  tersebut tidaklah mudah, karena modus operandi para kios pengecer terlebih dahulu menerima uang dari petani, meskipun pupuk belum datang tapi sejumlah uang sudah disetorkan kepada pihak-pihak pengecer Pupuk dan Kita berharap tindakan tegas dari Dinas terkait di Rohul " Ujarnya kepada sejumlah wartawan 

Menurut salah seorang tokoh masyarakat setempat yang juga merupakan anggota GAPOKTAN Mengungkapkan bawa Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013, instansi yang berwenang mengawasi peredaran dan harga pupuk phonska  bersubsidi yakni Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja atau Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3),” jadi mereka lah yang turun langsung ke lapangan, melihat dan mengawasi peredaran dan harga pupuk bersubsidi, bukan pihak Dinas Pertanian " Pungkasnya