Maling Uang kontak Infak 3 Kali, Warga Kelurahan Ratu Sima Di Amankan Polisi

Ahad, 07 Agustus 2022

DUMAI ( ANC ) - Pencuri kotak infaq di Masjid Nurul Yaqin Jalan Paus Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat, RES Alias ??RZ (35) warga Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan, Kamis (04/08/2022) lalu sekira pukul 21.45 WIB ditangkap.

Bersama pelaku yang melakukan-pura melaksanakan ibadah di Masjid Nurul Yaqin untuk dapat melakukan pencurian uang yang ada di kotak infaq tersebut ditambah barang Bukti (BB) berupa uang tunai senilai Rp.150.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu ribu rupiah) dan 1 (satu ribu rupiah) ) rol Lem Double Tape warna Putih.

Penangkapan RES Alias ??RZ (35) berawal dari seorang pengurus mesjid yang memergoki aksinya saat tengah mencongkel kotak infaq dengan menggunakan lidi yang dibagian ujungnya diberikan perekat.

Mendapati hal tersebut, pengurus masjid kemudian meminta bantuan warga sekitar untuk bersama-sama menangkap RES Alias RZ (35). Setelah berhasil diamankan, RES Alias RZ (35) mengakui sebelumnya telah mengambil uang di kotak infaq Masjid Nurul Yaqin sebanyak 3 (tiga) kali yakni yang pertama mengambil uang sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), yang kedua sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan yang ketiga sebanyak Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah). Kemudian RES Alias RZ (35) diserahkan ke Polsek Dumai Barat.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K, Minggu (07/08/2022) membenarkan adanya pencuri kotak infaq Masjid Nurul Yaqin Jalan Paus Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat yang ditangkap warga.

"Pelaku dan seluruh Barang Bukti (BB) sudah kita amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan lanjut di Mapolsek Dumai Barat. Guna memperbuat perbuatannya, RES Alias ??RZ (35) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tahun) )" jelas AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kompol Asep Rahmat, SH, SIK