ROHUL (ANC) - Warga Tambusai apresiasi kinerja kanit reserse Bripka Jaya Bakara .anggota Polsek Tambusai, setelah berhasil tangkap pencuri hewan ternak sapi milik warga
Awal penangkapan berawal Pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2022 sekira pukul 07.00 wib pelapor TUMARDI pergi bersama istri pelapor (sdri. NOVITA RAHAYU ) untuk mengangon sapi setibanya di perkebunan milik sdra. PURBA pelapor tidak melihat sapi milik pelapor lalu pelapor menghubungi adiknya yang bernama Saudara. ANDRI WIJAYA untuk menanyakan keberadaan sapinya dan Saudara ANDRI WIJAYA mengatakan kemarin sore sapi itu masih berada di kebun kelapa sawit milik Saudara. PURBA.
Setelah itu pelapor mencari jejak kaki sapi milik pelapor dan pelapor menemukan anak sapi miliknya yang berjumlah 3 (tiga) ekor. setelah menemukan anak sapi miliknya kemudian pelapor kembali ke kebun kelapa sawit milik Saudara PURBA dan bertemu dengan Saudara ANDRI WIJAYA dan saat itu Saudara ANDRI WIJAYA mengatakan ada jejak mobil di dalam kebun sdr.PURBA.
Setelah itu Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah ).
Setelah mendapatkan laporan dari warga Kapolsek Tambusai AKP Repelita Ginting S.H langsung Perintahkan unit Reskrim melalui Bripka Jaya Bakara untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku di kebun milik Purba dan pada hari Sabtu tanggal 06 Agustus 2022, sekira pukul 16.00 wib, Unit Reskrim Polsek Tambusai telah melakukan pengungkapan perkara Tindak pidana pencurian hewan ternak di wilkum Polsek Tamusai
Unit Reskrim Polsek Tambusai berhasil melakukan penangkapan terhadap RIYADI alials ADI tempat lahir Kampung Banjar 16 Mei 1995 Umur 27 tahun tinggal di Lingkungan Kepayang RT.001 RW.001 kel. Tambusai tengah kec. Tambusai kab. Rokan Hulu.
Tersangka ke dua bernama EDDY SUSILO alias SUKROK Umur. 35 tahun alamat tinggal Lingkungan Kepayang RT.001, RW
001 Kelurahan Tambusai Tengah Kec.Tambusai Kab.Rokan Hulu
Dari hasil penangkapan anggota reskrim Polsek Tambusai amankan 2 (dua) ekor sapi betina .uang tunai senilai Rp 8.000.000. (delapan juta rupiah) bersama satu unit mobil Mitsubishi L 300
Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Tambusai bersama barang bukti guna proses selanjutnya dan sementara Tersangka dikenakan ancaman pelanggaran Pasal 363 ayat (1) Ke-1, ke-4, Jo Pasal 56 Jo Pasal 480 KUHP Pidana