Sat Res Narkoba Polres Dumai Bekuk Pengedar Narkotika Jenis Shabu Warga Kelurahan Jaya Mukti

Senin, 08 Agustus 2022

DUMAI ( ANC ) – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekukan seorang tersangka Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Pelaku narkoba dari Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah RH Alias ??RN (33) warga Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur.

RH Alias ??RN (33) juga bersama dengan nomor Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) paket yang berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan Berat Kotor 0,82 (nol koma delapan puluh dua) Gram, uang tunai senilai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Soul GT warna Merah dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 3673 HC dan 1 (satu) unit Handphone Android merk Realme warna Biru.

Pengungkapan kasus ini berawal pada akhir bulan Juli 2022, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdapat seorang yang merupakan warga Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur yang diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RH Alias ??RN (33) saat sedang melintas di Jalan Satria Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur, Jumat (05/08/2022) lalu sekira pukul 15.00 WIB. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan menemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.

Selanjutnya kini RH Alias ??RN (33) dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Senin (08/08/2022), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, SH, MH membenarkan penangkapan seorang tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. 

“Tersangka RH Alias ??RN (33) beserta seluruh Barang Bukti (BB) memiliki di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (Empat) Tahun dan maksimal selama 12 (Dua Belas) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, SH, MH