PT. Pembangunan Bina Adi Jaya Kembalikan Kelebihan Dana Pencairan Pelaksanaan Proyek Jalan Trans Dalu-Dalu SKPC KM 13 Ke Kejaksaan Rohul

Senin, 29 Agustus 2022

ROHUL (ANC) - Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menerima Laporan Hasil Probity Audit Atas Tahap Pelaksanaan Pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Trans SKP.C - KM 13 Dalu-Dalu Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2021. Selain itu, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu juga . senin 29/08/2022

Rincian bukti penyetoran ke kas daerah serta bukti pemotongan pada saat pembayaran termyn 100% sebagaimana SP2D Nomor : 06173/SP2D/LS/XII tanggal 01 Desember 2021 sebesar Rp.89.057.601,57 (delapan puluh sembilan juta lima puluh tujuh ribu enam ratus satu rupiah koma lima puluh tujuh sen), yang terdiri dari :
-
Pekerjaan Beton Struktur fc’ 20 Mpa tidak dapat dilakukan pembayaran sebesar Rp.37.739.369,27 (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah koma dua puluh tujuh sen);

Pekerjaan Beton fc’ 15 Mpa tidak dapat dilakukan pembayaran sebesar Rp.51.318.232,30 (lima puluh satu juta tiga ratus delapan belas ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah koma tiga puluh sen).

Adanya pemotongan dan pengembalian kelebihan bayar tersebut adalah berdasarkan Probity Audit Nomor : 13/ITDA-PKPT/LHA/2021 tanggal 30 November 2021 yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu terhadap pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Trans SKP.C - KM 13 Dalu-Dalu Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2021.

Pengembalian tersebut dilakukan berdasarkan itikad baik dari pihak penyedia (PT. Bina Pembangunan Adi Jaya) melalui BPKAD Kabupaten Rokan Hulu pada saat pembayaran termyn 100% untuk disetorkan / dikembalikan ke Kas Daerah.
Pengembalian ini adalah bentuk penyelamatan kerugian keuangan negara khususnya Kabupaten Rokan Hulu yang tidak seharusnya dibayarkan / dikeluarkan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara / daerah berkaitan dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud.

Untuk selanjutnya Kejaksaan Negeri Rokan Hulu akan melakukan ekspos / gelar perkara secara internal untuk menentukan tindaklanjut dari penanganan permasalahan Pekerjaan Peningkatan Jalan Trans SKP.C - KM 13 Dalu-Dalu Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2021.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu juga akan menyurati OPD terkait untuk menindaklanjuti terkait apabila ada etik yang dilanggar oleh Tim Teknis sebagai ASN & juga tindakan administratif yang diperlukan terhadap pihak swasta dan penyedia.

Kajari Rohul : Priwijeksono, SH. MH
Kasi Intel : Ari Supandi, SH. MH