PT. RUJ Klarifikasi Pemberitaan Terkait Perlakuan Kekerasan Terhadap Masyarakat Pemilik Lahan Di Kecamatan Sungai Sembilan

Jumat, 09 September 2022

AURA (DUMAI) - Pihak perusahaan  Ruas Utama Jaya (PT RUJ) mengklarifikasi dibeberapa pemberitaan dimedia online yang menerbitkan berita terkait perlakuan  kekerasan dan berbuat semena mena terhadap masyarakat pemilik lahan yang di lakukan PT RUJ adalah tidak benar.
Keterangan ini disampaikan Salmon Staff Humas PT. RUJ saat dijumpai diruangkerjanya pada Jumat 9/9/2022.

Menurut Salmon  PT RUJ berkomitmen dalam menjaga lingkungan dan selalau menghormati Adat istiadat didalam masyarakat sekitar wilayah operasional dengan membangun kerjasama untuk meningkatkan perekonomian sekitar konsesi yang disebut Pembangunan Masyarakat Desa Hutan( PMDH)

" Dalam program PMDH perusahaan selalau berkomitmendan berkontribusi dalam kegiatan bantuan pembangunan untuk tempat ibadah, Bantuan pendidikan, Bantuan sosial kepada masyarakat seperti perbaikan jalan dan infrastruktus masyarakat setempat," Ucap  Staf Humas PT RUJ ini menambahkan.

Menurutnya lagi Perusahaan memberikan bantuan hewan ternak kambing, budidaya tanaman cabe, padi, jagung dan pemberian bantuan alat penangkap ikan bagi nelayan yang disebut Program Desa Makmur Pengendalian Api( DMPA)

Terkait undangan ke kantor Camat Sungai Sembilan, menurut Salmon  Pihak Humas perusahaan PT RUJ  Zulkifli, tidak bisa hadir karena yang bersangkutan dalam menjalankan ibadah umrah ketanah suci Mekah Almukaramah. bukan atas unsur disengaja untuk tidak hadir dalam rapat penyelesaian konflik lahan tersebut. 

" Pihak perusahaan memohon maaf atas keadaan dan ketidak hadiran humas dalam kegiatan tersebut, " Jelas Salmon yang saat kejadian itu sedang ada pekerjaan lain yang ditugasi perusahaan kepadanya.

Awal dari identifikasi dilapanan terkait rencana kerja tahunan PT RUJ yang masuk dalam wilayah blok ruas timur, dari hasil identifikasi terdapat lahan tidur yang diketahui pemiliknya bernama Panahatan Tambunan, Hutahean , Hutagalung dan Tarigan. selanjutnya dilakukan pertemuan terhadap pemilik lahan tersebut . sebelumnya untuk lahan Panahatan Tambunan Sudah ada persetujuan untuk bekerja sama dengan pihak perusahaan  PT RUJ

Untuk lahan Tarigan, Hutahean dan Hutagalung yang sudah ada tanaman sawit dilakukan pertemuan dilapangan yang sudah dilakukan pada tanggal 13/04/2021 dan disepakati lahan  yang diakui  dimiliki oleh tarigan seluas 42 Ha yang diakuinya sudah ditanami sawit dan terbakar sehingga biaya untuk ditanami ulang sudah tidak mampu lagi. 

Hal ini disampaikannya dan menerima tawaran Ka Distrik dan Humas PT RUJ untuk bekerjasama dalam Program Kerjasama Hutan Tanaman Pola kemitraan( HTPK) yang tertuang dalam kesepakatan dengan nomor: 017/RUJ/CD-CSR/HTPK/IV/2021

Dengan sistim bertahan untuk pengerjaan dilapangan dilakukan pertama tama kegiatan PLTB dilakukan dilahan P Tambunan dengan sistim pola bagi hasil. Setelah selesai kegiatan dilahan tersebut dilakukan pemindahan ke lahan  Tarigan. 

Saat dilakukan pemindahan alat kelokasi Tarigan, pihan PT RUJ mendapat informasi dari tim dilapangan bahwa dia mencoba membatalkan sepihak kesepakatan dan kerjasama yang sebelum ini sudah disepakati sehingga menimbulkan kecurigaan.

Pada bulan Marat 2022 dari hasil patroli pihak Security perusahaan PT RUJ dilahan Tarigan ditemukan kegiatan Pengerjaan steking lahan dengan menggunakan alat berat, kemudian pekerjaan itu di hentikan oleh pihak keamanan perusahaan dilapangan dan langsung melaporkan ke Kapolsek Sungai Sembilan terkait kejadian tersebut dan pihak berwajib sudah melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara ( TKP).

Atas dasar pelaporan tersebut pihak Humas perusahaan melanjutkan Laporan ke Polda Riau ataa kejadian tersebut.

Selanjutnya lahan tersebut dikuasai oleh perusahaan dengn mengelola lahan dengan menanami tanaman Akasia dengan sistem pengawalan di Bulan Juni 2022.(rls)