Tak Diberikan Ruang Klarifikasi, Oknum Pokja Diduga Lakukan Persekongkolan Sepihak

Rabu, 14 September 2022

AURA (ROHIL) - Oknum Pokja dan Dinas terkait di Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir diduga lakukan pemenangan sepihak CV Merbau Jaya Kontraktor (MJK). Pokja satu mengklaim CV Lintas Agro digugurkan karena tak dapat menunjukkan E-KTP asli Tenaga Ahli.

Munculnya polemik permasalahan ini diawali dari dibukanya tender peternakan sapi oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir di bulan Agustus Tahun 2022.

Nama tender adalah Pengadaan Ternak Sapi Kegiatan Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang Sumbernya dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota Lain Sub Kegiatan Pengadaan Benih/Bibit Ternak yang Sumbernya dari Daerah Kabupaten/Kota Lain.

Kemudian dari 32 peserta tender didapatkan dua perusahaan yang lolos untuk melakukan pembuktian kualifikasi yaitu perusahaan CV Lintas Agro dan CV MJK.

Selanjutnya, CV Lintas Agro dinyatakan gugur karena tidak bisa menunjukkan E-KTP asli tenaga ahli ditanggal 6 September 2022.

Hal ini membuat Auni pihak perusahaan CV Lintas Agro merasa sangat dirugikan.

Dalam undangan pembuktian kualifikasi, yang diminta hadir adalah unsur perusahaan.

"Tak ada undangan yang menyatakan Tenaga Ahli untuk dihadirkan, yang hadir saat itu adalah direktur dan komisaris," terangnya.

Dirinya mengaku terkejut ketika Pokja meminta E-KTP asli Tenaga Ahli sementara tak dimintai untuk hadir, dan itu dijadikan alasan untuk menggugurkan pemenangan tender.

"Pihak Pokja satu menggugurkan sepihak tanpa konfirmasi, padahal meskipun tak di undang keesokannya kami langsung hadirkan tenaga ahli di Pokja satu dan Dinas terkait serta penegak hukum, tetapi tidak ditanggapi," ucapnya, Rabu (14/9/2022).

Pokja melakukan evaluasi diluar ketentuan, menurutnya hal ini bukan kewenangan Pokja jikapun ada seharusnya wajib melakukan konfirmasi.

"Ada waktu evaluasi ulang selama enam hari di LPSE Rokan Hilir, tetapi kami tak di undangan, padahal pihak kami sudah melakukan sanggahan dan menghadirkan tenaga ahli beserta E-KTP nya," ungkitnya lagi.

Ia menyesalkan hal itu tak menjadi pertimbangan dan tak memberikan ruang dan terkesan diskriminatif.

"Tak pernah dikonfirmasi dan klarifikasi tidak ditanggapi. Kami akan menempuh jalur hukum, walaupun sampai langit runtuh," tegasnya.

Penawaran yang diberikan oleh CV Lintas Agro jauh lebih murah dibandingkan CV. MJK dengan selisih harga sampai Rp125 juta.

Selain itu, dugaan pemenangan sepihak muncul ketika diketahui ternyata CV. MJK telah tiga kali secara berturut-turut menang proyek yang sama pengadaan peternakan sapi di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir ini.

Pertama ditahun 2020, CV. MJK , memenangkan Tender dengan harga terkoreksi senilai Rp1.120.762.560,- atas Pengadaan Belanja Barang Yang Akan Diserahkan Kepada Masyarakat (Sapi dan obat-obatan) kegiatan Pengadaan ternak sapi.

Kedua ditahun 2021, CV. MJK, memenangkan Tender dengan harga terkoreksi senilai Rp950.547.500,- atas Pengadaan Sapi Kegiatan Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang sumbernya dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota lain Sub Kegiatan Pengadaan Benih/Bibit Ternak yang sumbernya dari Daerah Kabupaten/Kota Lain.

Ketiga ditahun 2022 (saat ini-red), 

CV. MJK memenangkan Tender dengan harga terkoreksi senilai Rp3.565.100.000,- atas Pengadaan Ternak Sapi Kegiatan Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang Sumbernya dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota Lain Sub Kegiatan Pengadaan Benih/Bibit Ternak yang Sumbernya dari Daerah Kabupaten/Kota Lain.

Lanjutnya, bukan Surat Sanggahan saja tetapi pihaknya juga telah memberikan Surat Keberatan, dan akan melayangkan somasi melalui Penasehat Hukum kepada pihak-pihak terkait.

PERLU DIGARISBAWAHI:

Sebagai informasi, Auni mengutarakan klarifikasi pada Pokja Pemilihan 1 UKPBJ Kabupaten Rokan Hilir,  sebagai berikut:

1. Pada undangan Klarifikasi tidak ada diminta untuk medatangkan Tenaga Ahli maupun berkas asli Tenaga Ahli berupa Ijazah, KTP, NPWP (Undangan Terlampir);

2. Sewaktu Mengupload Penawaran kami sudah mengirimkan berkas Tenaga Ahli Sarjana Peternakan, Ijazah, KTP, NPWP, SPT Tahunan dengan Scan Asli dan Berwarna, serta pada saat kalrifkasi kami sudah membawa ijazah Legalisir Asli, KTP Scan Asli berwarna, NPWP Scan Asli berwarna;

3. Pada Saat Klarifikasi berkas tenaga ahli kami sudah dinyatakan lengkap dan Diceklis Benar oleh Anggota Pokja Pemilihan I UKPBJ, kenapa masih digugurkan secara sepihak tanpa mengklarifikasi kepada kami ataupun Tenaga Ahli yang kami siapkan secara langsung ataupun Video call. (Foto saat klarifkasi terlampir);

4. Kami Sudah Mendatangkan Tenaga Ahli Sarjana Peternakan Ke ULP Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kab. Rokan Hlir (Foto terlampir);

5. Pokja tidak berhak untuk menggugurkan berkas Tenaga Ahli, karena itu merupakan wewenang dari PPK.

ATURAN HUKUM

Beberapa dasar hukum yang mengatur tentang Pengadaan terkait permasalahan diatas:

Peraturan

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia 

Nomor 12 Tahun 2021 

tentang 

Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam hal pembuktian Kualifikasi.

Peraturan Presiden, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (Tim/***)