Tak Mengerjakan Pekerjaan Rumah Di Duga Oknum Guru Agama SDN 006 Aniaya Murid Didiknya Hingga Trauma Masuk Jam Pelajaran Agama

Senin, 26 September 2022

Foto : Plang SDN 006 Bukit Kapur/Sumber ;Galeri Sekolah

AURA (DUMAI) - Suasana belajar di sekolah yang menyenangkan dapat meningkatkan prestasi anak, yang pada ujungnya akan meningkatkan mutu pendidikan.

Tetapi sungguh sangat disayangkan, suasana yang menyenangkan disekolah ini diduga tidak dirasakan oleh murid-murid SDN 006 Bukit Kapur, karena menurut keterangan dari beberapa anak murid dan orang tua murid bahwa ada anak yang diduga mendapatkan tindak kekerasan dari Edi seorang oknum guru agama, yaitu ada yang ditampar, ada yang dipukul bahkan ada yang dicubit dibagian perut. Senin, (26/09/2022).

"Saya ditampar oleh pak guru agama (Edi) karena tidak hapal saat ada tugas hapalan, serta saat itu kawan saya juga ditampar oleh pak guru tersebut lebih kurang karena hal yang sama", ungkap salah seorang murid SDN 006 Bukit Kapur.

Hal ini dibenarkan oleh orang tua murid tersebut, ia mengatakan bahwa kejadiannya lebih kurang 1 bulan yang lalu. Anak saya ditampar dan dipukul pakai penggaris sebanyak 2 kali, disebabkan setiap anak nggak mengerti pelajaran.

Salah satu murid lainnya yang juga merupakan korban dugaan kekerasan Edi oknum guru agama mengatakan, bahwa ia ditampar sebanyak 2 kali (minggu pertama sekali dan minggu berikutnya sekali lagi) dan dicubit di perut sebanyak 1 kali. Hal ini ia alami saat pelajaran agama karena tidak hapal hapalan.

Kesaksian anak tersebut juga dibenarkan oleh orang tuanya, bahkan Hal ini menimbulkan trauma terhadap anak tersebut, karena setelah kejadian kekerasan tersebut si anak menjadi trauma untuk datang ke sekolah saat ada jam pelajaran agama. Sementara untuk melakukan pengaduan ke orang tua, si anak tersebut takut, sehingga kejadian dugaan kekerasan ini lambat diketahui oleh orang tua murid.

Lain pula lagi cerita dari seorang anak murid lainnya dugaan korban kekerasan dari Edi oknum guru agama tersebut, "Gara-gara nggak mengerjakan PR saya ditarik oleh pak Edi (oknum guru agama), setelah itu saya ditumbuk 2 kali dibagian kening kanan abis itu saya dipukul dibagian pipi. Ramai kawan-kawan yang kenak, sekitar 5 orang lebih," ungkap anak tersebut.

Jadi setelah dilakukan penelusuran terhadap adanya dugaan tindak kekerasan dalam dunia pendidikan yang dilakukan oleh Edi oknum guru agama SDN 006 Bukit Kapur ini, para orang tua korban menginginkan agar Edi oknum guru agama tersebut dipindah tugaskan.

"Cukuplah anak-anak kami yang menjadi korban dari tindak kekerasan beliau, jangan sampai ada anak-anak lainnya yang menjadi korban di waktu-waktu berikut nya," ujarnya.

Ia menambahkan, Kami menyerahkan anak kami untuk dididik disekolah agar anak kami pintar, bukan untuk mendapatkan tindak kekerasan dari oknum guru tersebut.

"Kami minta agar guru agama tersebut diganti yang bagus, jangan main tangan lagi. Silap-silap nanti dia maen tangan kita akan turun tangan lagi," ucapnya.

Untuk mencari perimbangan berita, awak media mencoba mengkonfirmasi Edi oknum guru agama via WhatsApp dan seluler, namun ia membantah telah melakukan hal tersebut. Bahkan ia mengatakan bahwa ia dituduh melakukan pemukulan, penamparan termasuk pencemaran juga rasa aku.

Sementara Kepala Sekolah SDN 006 Bukit Kapur Dwi Juwita Ningsih, S.Pd.SD saat dikonfirmasi terkait adanya informasi tentang Dugaan pemukulan, penamparan dan pencubitan yang diduga dilakukan oleh pak Edi oknum Guru Agama terhadap murid buk ?. Apakah Ibuk selaku Kepala Sekolah mengetahui atau tidak tentang informasi tersebut buk ?. Hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban maupun sanggahan dilontarkan olehnya.

Padahal sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, menyatakan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan sekolah maupun antar sekolah, dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik.

Serta seorang tenaga pendidik seharusnya justru membimbing, mengayomi dan mendidik anak didiknya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang-Undang No.35 Tahun 2014.

Seperti yang diatur di Pasal 54 UU 35/2014 yang berbunyi :
1. Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain;

2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.
 
Selain itu, Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak juga telah secara tegas mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 Juta.***