PT. Inti Benua Perkasatama Segerakan penyusunan PKB, Ketua SPN : Perusahaan Harus Profesional, Jangan Menimbulkan Hal-hal Yang Merugikan Kita Bersama Apalagi Mogok Kerja

Senin, 17 Oktober 2022

Foto Istimewa : Penyerahan SK PSP SPN PT . Inti Benua Perkasatama 

AURA ( DUMAI ) - Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh; atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha; atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha; yang memuat syarat-syarat kerja, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Instansi yang disebutkan sebelumnya merujuk kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Dengan kata lain, PKB merupakan acuan yang digunakan oleh perusahaan dan serikat pekerja untuk mencapai keputusan bersama terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Dalam hal ini Serikat pekerja nasional Kota Dumai telah memiliki beberapa serikat pekerja Di Perusahaan yang telah berdiri dan tercatat pada Disnakertrans kota Dumai memberikan beberapa komentar terkait pelaksanaan PKB pada salah satu serikat pekerja yang berada dalam Pembinaannya yaitu PT. Inti benua perkasatama. 

Serikat pekerja yang di beri nama Pimpinan Serikat pekerja serikat pekerja nasional (PSP SPN) PT. Inti Benua Perkasatama telah aktif pada perusahaan dan telah memiliki Nomor bukti pencatatan tentang keberadaan pada perusahaan tersebut namun hingga saat ini perpanjangan PKB belum juga diwacanakan dan instansi terkait. 

Terkait hal tersebut Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai Mhd Alfien Dicky Khasogi Angkat bicara, "keberadaan serikat pekerja nasional disana telah memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, pihak kami telah beberapa kali menyampaikan kepada pihak perusahaan segera susun PKB yang baru".(17/10/2022) 

Untuk karyawan tetap di perusahaan perikatan hubungan kerja terakomodir dalam perjanjian kerja bersama (PKB), pasti hal ini sangat penting untuk pekerja dan pengusaha terkhusus pada PT Inti Benua Perkasatama hingga saat ini pihak kami belum mendapatkan undangan untuk merumus dan mewacanakan PKB tersebut di Perusahaan Ucap Alfien

Berdasarkan keterangan pengurus PSP SPN PT. Inti Benua Perkasatama hingga saat ini pihaknya Belum di konfirmasi perusahaan untuk menyusun PKB, seperti yang diketahui, perusahaan PT. Inti benua perkasatama memiliki 2 (dua) Serikat Pekerja di perusahaan yang secara ketentuan dan komposisi layak untuk bersama-sama perusahaan menyusun PKB yang jangka waktunya telah lama berakhir. 

"Saya sampaikan kepada pihak perusahaan segera duduk bersama untuk menyusun PKB di perusahaan, dan saya harap jangan ada tebang pilih, anak tiri anak kandung, serta kamuflase terkait hal tersebut, berjalanlah sesuai mekanisme yang telah diatur undang-undang, pihak kami masih yakin bahwa semua pihak dapat profesional menanggapi hal ini". Tegas Alfien

"jika ada hal-hal yang pihak kami anggap merugikan serikat pekerja nasional terhadap perjanjian kerja bersama tersebut, saya sebagai ketua DPC Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai akan melakukan langkah-langkah hukum dan memerintahkan untuk melakukan aksi mogok kerja di perusahaan ,tentunya bersinergi dengan Pimpinan( DPD Dan DPP SPN)”. Tutup Alfien***