Terkait Laka Kerja 2 Kali Dalam 2 minggu, Ketua SPN Dumai : Harus Ada Pertanggung Jawaban Pidana Bagi Perusahaan Agar Ada Efek Jera

Sabtu, 26 November 2022

Foto Istimewa : (Korban Laka Kerja II Di PT. SJIO

AURA (DUMAI) - Lagi dan lagi, kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di PT SJIO, kali ini satu pekerja PT Dutaraya Sejati Subkon PT SJIO harus meregang nyawa. Sabtu, (26/11/2022).

Pekerja yang naasnya tak terelakan tersebut bernama Febriansyah Trisnandika berusia 22 tahun merupakan warga Tanjung Pura, Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Insiden kecelakaan ini terjadi pada Senin 21 November 2022.

Korban meninggal dunia sebagaimana informasi yang dirangkum awak media, diduga tertimpa besi plat saat korban melakukan pengecatan di Tanki 1000 dan bekerja diarea bawah, saat melakukan pengecetan tiba-tiba tertimpa besi plat yang jatuh akibat seling ikat besi platnya lepas dan disini diduga karena ada kelalaian dari pihak (K3) safety karena saat operator crane melakukan pengangkatan plat, Pihak Safety tidak memberitahukan kepada operator crane bahwa ada orang yang bekerja di bawah.

Dari informasi yang dirangkum awak media, bahwa korban meninggal dunia saat bekerja di PT.Dutaraya Sejati yang merupakan Subkon pembangunan perusahaan PT.SJIO yang berada di kawasan industri Wilmar Goup Pelintung.

Ironisnya lagi adalah, bahwa insiden Laka kerja hingga meregang nyawa ini bukan hanya terjadi di PT.Dutaraya Sejati, sebelumnya juga terjadi Laka kerja di PT.MPMJP yang juga merupakan Subcon PT.SJIO yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022.

Hanya berselang beberapa hari, Subkon PT.SJIO ini kembali dihebohkan dengan adanya laka kerja dan meninggal dunia.

Dari pantauan awak media dan informasi yang didapat, lagi-lagi korban dibawa ke RSUD Dumai, tampa memakai ambulance, serta tampak korban terbujur kaku di dalam ruangan kamar mayat RSUD Dumai.

Dengan adanya insiden ini, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Dumai Mhd. Alfien Dicky Khasogi mengatakan, saya menduga pihak PT SJIO menerima 2 perusahaan Subcont mereka dengan asal-asalan, dalam artian tidak sepenuhnya memperhatikan aturan-aturan wajib saat melakukan pekerjaan terutama mengawasi pekerjaan yang sedang berlangsung khususnya K3.

"Saya juga menduga, 2 perusahaan Subcont yang mengerjakan pembangunan perusahaan PT SJIO tersebut belum melakukan wajib lapor kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai, sebab ada indikasi pekerja yang dibawa mayoritas bukan pekerja dari Kota Dumai sementara kita juga harus menghormati adanya perda/perwa yang mengatur kuota pekerja tempatan," cetus Alfien.

Teruntuk jaminan sosial kita sudah berkoordinasi ke BPJS Ketenagakerjaan bahwasanya perusahaan mendaftarkan jaminan konstruksi (jakon) di daerah lain sementara kegiatan pekerjaan di Kota Dumai, tentunya ini juga menjadi evaluasi pihak kami kepada BPJS Ketenagakerjaan, seharusnya dimanapun para pekerja yang terdaftar jaminan konstruksi nya sudah sepatutnya ada laporan ke BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai, agar kejadian laka kerja dan yang terkait dapat di pantau langsung BPJS Ketenagakerjaan Dumai.

Untuk pejabat pengawas ketenagakerjaan yang melakukan pemeriksaan, sekali-sekali harus ada pertanggung jawaban pidananya bagi perusahaan terkait laka kerja tersebut, bukan hanya sangsi penutupan sementara.

"Sebab dari perspektif kami mencegah lebih baik dari pada mengobati dan juga investor dapat terseleksi dengan baik, khusus Kota Dumai kita butuh investor yang profesional dalam menjaga hak pekerja, sebab pekerja adalah aset negara," pungkas Alfien Ketua SPN Dumai.***