Pasal-Pasal Kontroversial Dalam UU KUHP Baru

Rabu, 07 Desember 2022

Ilustrasi foto istimewa

AURA (JAKARTA) - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP secara resmi telah disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna DPR ke 11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022/2023. Pengesahan RKUHP tersebut disahkan setelah DPR mengadakan Sidang Paripurna yang dihadiri oleh anggotanya yaitu pada Selasa 6 Desember 2022. Pengesahan RKUHP oleh DPR yang dilaksanakan pada hari ini tersebut diketahui sesuai dengan yang telah dijadwalkan sebelumnya di mana disebutkan memang akan disahkan pada Selasa 6 Desember 2022.

Dengan disahkannya RKUHP ini sekaligus menjadi jawaban atas proses panjang yang telah dilakukan dalam merevisi sejumlah aturan yang dilakukan di dalam kitab perundang-undangan tersebut. Mengingat seperti yang diketahui bahwa rencana adanya RKUHP ini sendiri secara resmi telah digulirkan oleh DPR yaitu mulai pada tahun 2019 yang lalu dan mengalami sejumlah revisi. Respons pun kemudian muncul dari sejumlah elemen masyarakat mengenai pengesahan RKUHP yang telah resmi diketuk oleh DPR RI tersebut. Salah satunya yang muncul adalah dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI atau LBH yang menyoroti adanya pasal-pasal kontroversial di dalamnya.

Berbagai pasal-pasal yang mendapatkan sorotan dari LBH tersebut mengacu pada pada draft terbaru RKUHP versi 30 November 2022. Berikut merupakan sorotan dari LBH mengenai pasal-pasal yang dianggap kontroversial di dalam RKUHP sesuai dengan yang dikutip dari Instagram @yayasanlbhindonesia:

Masalah Pengaturan Pidana Denda pada pasal 81:
LBH menyoroti mengenai tidak ditujukannya untuk tujuan negara memperoleh pendapatan. Selain itu juga menyoroti tentang adanya pidana denda yang disebutkan seharusnya proporsional

Masalah Pidana Mati pada pasal 100:
LBH menyoroti mengenai adanya pertimbangan hakim yang dimunculkan. Selain itu juga dianggap bahwa pidana mati seharusnya dihapuskan karena tidak sesuai dengan negara demokrasi.

Masalah Pasal Subversif Kembali Muncul pada pasal 188:
Pasal-pasal yang disoroti oleh LBH adalah mengenai paham-paham yang disebutkan bertentangan dengan Pancasila

Masalah Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara pada pasal 240:
Pihak LBH menyoroti bahwa penghinaan hanya untuk melindungi orang atau bukan institusi. Pihaknya juga 

menganggap bahwa pemerintah dan lembaga negara adalah objek kritik, yang tidak seharusnya dilindungi pasal penghinaan.

Masalah Larangan Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan pada pasal 256:
Menjadi sorotan oleh LBH adalah mengenai ancaman pidana atau penjara yang terdapat di dalamnya.