AURA (PERANAP) - Musyawarah 3 (tiga) Serikat Pekerja yang ada di Desa Katipo Pura Kecamatan Peranap, dilakukan di Aula Kapolsek Peranap, Mediasi ini dilakukan Polsek Peranap merupakan tindak lanjut surat PSP SPN Desa Katipo Pura terkait pembagian hari kerja terhadap 3 Serikat Pekerja yang berdomisili di Desa Katipo Pura yang telah memiliki hak dan Legalitas dari Disnaker Indragiri Hulu, tuntutan SPN Desa Katipo Pura adalah meminta hak nya sebagai warga masyarakat Desa Katipo Pura agar dapat kembali bekerja di Lokasi Pabrik PAS sebagai tenaga kerja bongkar buah kelapa sawit, yang mana Pengurus SPN ini sebelumnya telah bekerja di Pabrik PAS ini cuma saja mereka mengundurkan diri sebagai salah satu serikat pekerja yang ada sebelumnya (SPTD).
Pengurus SPN Desa Katipo Pura Rafri Susanto saat dimintai keterangan dari media ini membenarkan telah diadakan rapat musyawarah di Aula Polsek Peranap, Kami dari SPN mengucapkan terima kasih Kepada Kapolsek Peranap yang telah memfasilitasi tempat dan waktunya untuk mencarikan solusi terhadap tuntukan kami sebagai warga desa dimana pabrik beraktivitas, namun di sayangkan dalam rapat musyawarah tersebut tidak ada keputusan terhadap tuntutan SPN.
Rafri menambahkan,peserta yang hadir dalam musyawarah tersebut ada perwakilan 3 serikat yaitu, Serikat SPN, Serikat SPTI dan Serikat SPTN, Kepala Desa Katipo Pura, Pihak Perusahaan PAS Roy J Purba, Kapolsek Peranap Bahagia Ginting.SH serta anggota Polsek.
Dalam musyawarah tersebut Rafri mewakili SPN telah menyampaikan dan meminta kepada perusahaan PAS agar dapat menerima anggota Serikat SPN bekerja di pabrik PAS, adapun dasar saya meminta pekerjaan tersebut pertama saya sebelumnya pernah bekerja Pabrik PAS sebagai anggota SPTD, yang kedua saya sebagai warga Desa Katipo Pura, yang ketiga Serikat Pekerja kami SPN telah tercatat di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu.
Rafri juga mengucapkan terimakasih terhadap pihak Pabrik PAS yang tidak menolak kehadiran kami sebagai tenaga kerja bongkar di Pabrik PAS, namun Serikat Pekerja SPTI dan SPTN tidak terima atau menolak atas permintaan kami tersebut.
Kesimpulan dalam musyawarah tersebut Kapolsek Peranap memberikan arahan kepada SPN agar bersabar selama seminggu menunggu jawaban dari Serikat SPTI dan Serikat SPTN terkait tuntutan SPN ini.
Ketua SPN Kabupaten Indragiri Hulu, Sawal Harahap saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolsek Peranap yang telah memfasilitasi dan responsif terkait permasalahan ini, ucapan terima kasih juga di sampaikan kepada Pihak Perusahaan Pabrik PAS yang tidak menolak permintaan Serikat Pekerja SPN Desa Katipo Pura.
Namun Ketua DPC SPN sangat menyayangkan Serikat Pekerja yang menolak kehadiran SPN disana, sebagai Serikat Pekerja seharusnya mengerti dan memahami tentang kebebasan berserikat itu sudah di atur dalam UU. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh.
Sawal Harahap menambahkan kami juga sebagai Serikat Pekerja tidak berhak menolak atau melarang masyarakat dalam memilih Serikat Pekerja sebagai payung hukum nya dalam bekerja, kebebasan berserikat itu merupakan hak asasi manusia.
Ditanya terkait penolakan serikat pekerja terkait tuntutan SPN di Pabrik PAS, Sawal Harahap mengatakan penolakan itu tidak berdasar Pihak Perusahaan saja sebagai Pemilik tidak menolak! Terus penolakan itu dasarnya apa? ini negara hukum, kalau ada regulasi yang mengatur tentang penolakan itu di satu perusahaan wajib satu atau dua serikat pekerja, kami tegaskan kami dari SPN akan patuh dan tunduk terhadap aturan tersebut.(31/01/2023)