Di Duga PT. Patra Komala Tak Bayar Upah Pekerja 2 hingga 3 bulan

Selasa, 14 Februari 2023

AURA (DUMAI) - Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.

Namun parahnya hak berupa upah ini diduga tidak dibayarkan oleh pihak Perusahaan PT Patra Komala yang dimiliki oleh Yanti Komala Sari kepada pekerja atas nama Afriarman (Arman) selama 2 bulan dan anaknya Dwi Arlin Pernando selama 3 bulan. Selasa, (14/02/2023).

Menanggapi hal ini, Ismunandar seorang aktivis buruh mengatakan, Kami mendapat laporan dari pekerja bahwa upahnya belum di bayar oleh pihak perusahaan.

"Setelah kita pelajari bahwa pihak perusahaan telah melakukan pengangkangan UU KETENAGAKERJAAN yaitu masalah pengupahan dan hubungan kerja yang tidak didaftarkan oleh pihak perusahaan dan juga kita dapat pengaduan bahwa pekerja tidak pernah di ikut sertakan dalam program jaminan sosial," ujar pria yang akrab disapa Ngah Nandar ini.

Ia menambahkan, Setelah kita telusuri bahwa yang mempunyai perusahaan tersebut adalah tokoh publik di Kota Dumai yang seharusnya mengerti Undang-undang di Negara Republik indonesia ini. Jadi saya di sini tidak perlu menjelaskan segala aturan yang ada karena beliau pasti tau aturan tetapi sengaja di langgar.

"Oleh karena itu kita ingatkan kepada pihak perusahaan agar menjalankan hak dan kewajiban nya kepada pekerja, jika tidak mengindahkannya maka kami yang akan membuat tindakan untuk menindak tegas pihak perusahaan di lapangan," pungkas Ngah Nandar.

Pada kesempatan ini, Afriarman menyampaikan bahwa saya telah bekerja mulai dari tanggal 20 Juli tahun 2022 sementara anak saya (Dwi Arlin Pernando) terhitung mulai dari bulan November tahun 2022.

"Gaji saya sudah 2 bulan bekum dibayarkan oleh pihak perusahaan PT Patra Komala dan anak saya terhitung selama 3 bulan gajinya belum dibayarkan," ungkap pria yang kerap disapa Arman.

Arman menambahkan, Sejak bekerja, baik saya maupun anak saya belum ada mendapatkan jaminan perlindungan baik berupa BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

"Saat ini saya mengharapkan 3 poin penting, yang pertama bagaimana terhadap status gaji saya yang belum dibayar, yang kedua bagaimana status nasib anak saya dan yang ketiga adalah bagaimana status saya untuk kedepannya," ungkap Arman sembari mengakhiri pembicaraan.

Untuk mencari perimbangan akan adanya informasi ini, awak media mencoba mengkonfirmasi Yanti Komala Sari pemilik PT Patra Komala Via WhatsApp, namun sangat disayangkan hingga pemberitaan ini diterbitkan tidak ada tanggapan, jawaban maupun bantahan yang diutarakan.

Sementara dari Pihak Disnaker Dumai, awak media mencoba mengkonfirmasi Kabid  Penempatan Tenaga Kerja dan Kabid Hubungan Industrial Via WhatsApp maupun telpon seluler untuk mempertanyakan apakah PT Patra Komala sudah melaporkan pekerjaan nya serta tenaga kerjanya di Disnaker Dumai ?, Namun hingga pemberitaan ini diterbitkan tidak ada jawaban yang didapatkan.