PT. SIL Belum Bayarkan Kompensasi Pekerja Terkait Pemutusan Kontrak Kerja

Jumat, 17 Februari 2023

AURA (DUMAI) - Lagi, lagi dan lagi. Permasalahan tentang hak-hak pekerja/buruh di Kota Dumai seakan tidak ada habis-habisnya. Kali ini menimpa kepada Kris Ivan Karena, eks pekerja PT. Srikandi Inti Lestari (SIL) setelah kontraknya tidak diperpanjang oleh PT SIL per tanggal 11 Januari 2023.

Namun hak pekerja berupa uang kompensasi karena telah 2 tahun bekerja di PT SIL hingga saat ini tak kunjung dibayarkan oleh pihak manajemen perusahaan. 

Sehubungan haknya berupa uang kompensasi yang belum dibayarkan oleh pihak manajemen perusahaan, Kris Ivan Karena, eks pekerja PT SIL menyampaikan, Pada tanggal 11 Januari 2023 kontrak saya pada PT Srikandi Inti Lestari habis dan saya mempertanyakan persoalan uang  kompensasi kontrak kerja saya kepada pihak manajemen. Jum'at, (17/02/2023).

"Saya mendapat jawaban bahwa PT SIL mau bertanya dulu ke pusat, sehingga saya menjelaskan bahwa hal itu sudah ada tertuang dalam kontrak kerja dan juga ada pada UU Cipta kerja. Sehingga saya berulang kali bertanya ke kantor dan selalu dapat penundaan hingga saat ini sudah sebulan masih belum ada penyelesaiannya," ungkapnya mengawali.

Tris menambahkan, Saya masuk PT SIL sejak Januari 2020 hingga Januari 2023. Adapun hak saya yang belum diberikan perusahaan yaitu uang kompensasi, surat pengalaman kerja dan rekomendasi untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan.

"Pertemuan terakhir saya sama manajemen pada hari senin ke kantor lagi dan terakhir kalau ada info, dia mau kasi kabar lewat telpon. Namun nyatanya sampai sekarang tak ada saya ditelpon," ujarnya.

"Jujur saya sangat membutuhkan uang kompensasi saya tersebut, karena uang itu nantinya untuk keperluan istri saya yang akan melahirkan," pungkasnya.

Menyikapi adanya permasalahan ini, Ismunandar yang kerap disapa Ngah Nandar yang merupakan seorang aktivis buruh di Kota Dumai menuturkan, kami mendapat aduan tentang adanya eks pekerja PT SIL yang Kontrak nya tidak diperpanjang oleh pihak perusahaan, namun hak nya berupa uang kompensasi tidak dibayarkan.

"Pasal 61A perubahan UU No.13 Tahun 2003 melalui UU No.11 Tahun 2020 mengatur ketika PKWT berakhir karena berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja atau selesainya suatu pekerjaan tertentu, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja / buruh," ucap Ngah Nandar.

Pasal 52 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), mengatur mengenai akibat hukum terhadap perjanjian kerja yang bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.

Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
- Kesepakatan kedua belah pihak;
- Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
- Adanya pekerjaan yang diperjanjikan; 
- Dan pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 52 ayat (1) huruf a dan b dapat dibatalkan, sedangkan perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf c dan d batal demi Hukum," ungkap Ngah Nandar.
    
Masih lanjut Ngah Nandar, bahwa Pemberi Kerja diwajibkan untuk memberikan uang kompensasi kepada Pekerja yang hubungan kerjanya berakhir berdasarkan PKWT. Lebih lanjut, kewajiban mengenai pemberian kompensasi berdasarkan Pasal 15 Ayat (1) PP No. 35/2021 tersebut dipertajam di dalam Pasal 17 PP No. 35/2021 yang mengatur bahwa Pemberi Kerja wajib untuk memberikan uang kompensasi kepada Pekerja, tanpa melihat pihak mana yang menginisiasi pengakhiran dini atas hubungan kerja tersebut.

"Berdasarkan dalil di atas kami akan membuat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi Riau tentang kewajiban pembayaran kompensasi dari PT Srikandi Inti Lestari terhadap eks pekerja/buruhnya. apalagi istri dari buruh ini sedang hamil dan sangat tidak bijaksana pihak perusahaan tidak memberi kesempatan kepada buruh untuk melanjutkan kontrak kerja nya. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Salam Teking dan Bingal," tutup Ngah Nandar sembari mengakhiri.***

Untuk mencari perimbangan informasi, awak media coba mengkonfirmasi Owner PT SIL Via pesan singkat WhatsApp, ia menjawab kordinasi saja dengan pimpinan di Dumai wan.

Mendapatkan arahan seperti itu, awak media mengkonfirmasi HRD PT SIL Via Pesan Singkat WhatsApp, ia memberikan jawaban, Kami sedang koordinasi pak, perihal kompensasinya.

Mendapatkan jawaban seperti itu, kembali awak media melontarkan pertanyaan, Jadi apakah hak kompensasi SDR Kris Ivan Karena, memang ada buk ?, Dan jika boleh tau kapan akan dibayarkan ke sdr Kris Ivan Bukk ?, ia melontarkan jawaban, Kan saya bilang lagi koordinasi pak, dan semalam pimpinan saya sudah info juga ke Kris dan akan dihubungi langsung ke krisnya pak.

Kembali awak media melontarkan pertanyaan berupa isi percakapan sdr Tris Ivan berupa, "Pertemuan terakhir aku sama manajemen hari senin ke kantor lagi bg. Dan terakhir kalau ada info dia mau kasi kabar lewat telpon, tapi sampai sekarang tak ada aku di telpon". Dan HRD PT SIL kembali menjawab, Saya tanya dulu la pimpinan saya pak, Dia lagi diluar kota saya blom dapat updatenya.