Tanpa Hambatan Di Duga Alat Berat Merambah Kawasan Hutan Batu Teritip, Ketua PKRI Cadsena : Temukan Pemilik Alas Hak Dasar Dari Menteri Berwenang

Kamis, 23 Februari 2023

AURA ( DUMAI ) - Warga masyarakat Batu Teritip kesal dengan ada nya Alat Berat(Exapator) yang beroperasi melakukan pembekoan di lahan masyarakat.(20/02/2023)

Tanpa ada musyawarah dan pemberitahuan kepada mereka, Tibalah lahan yang sudah mereka garap, kembali di garap oleh seseorang,Inisial (H ).

Ketika awak Media survey di lokasi pembekoan terlihat sebuah Beko bermerek Hitachi sedang melakukan kegiatan/pekerjaan. Awak Media coba lakukan komfirmasi pada salah satu pemilik lahan, yg tak mau di sebutkan nama nya", mengatakan bahwa lahan yg sejak tahun 2006 mereka kelola, tiba-tiba di garap seseorang yg berinisial( H ).

Di tempat terpisah, ( H ) mengatakan bahwa tanah tersebut di beli, sampai sekarang sudah 4 tahun Namun ( H )menjelaskan bahwa tanah ini juga kami beli dari seorang berinisial ( T ) dan ( S )
" ( H ) melanjutkan lagi, Lahan ini telah mempunyai Surat kepemilikan lahan yaitu berupa Akte Notaris sebut nya.

Menurut seorang warga masyarakat, lahan yg di kelola nya pada tahun 2006 itu, sengaja di serobot dan sengaja diperjual belikan oleh mavia Tanah, kami masyarakat sangat di rugikan.

Aneh nya lagi, apakah Pemerintah Daerah tidak mengetahui adanya Alat berat(exapator) bekerja di lahan yg terindikasi lahan konservasi tersebut.

Saat ini masyarakat (Petani) meras resah dengan keberadaan alat berat(Exapator) yang berada di lahan tersebut
" masyarakat mensinyalir pembekoan lahan itu diduga didanai oleh beberapa orang, sementara itu pihak dari Kehutanan Riau diduga Pejam mata dengan pelaku pengrusakan Hutan Konservasi yang berada di wilayah Sungai Sembilan.
 
UUD Kehutanan Pasal 46 Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara dan Perlindungan Hutan serta Hutan Koservasi dengan jelas mengatakan Penyelenggaraan Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam bertujuan menjaga Hutan Kawasan Hutan dan lingkungan nya, agar fungsi Lindung, fungsi Konservasi dan fungsi Produksinya tercapai secara optimal dan lestari.

Ikut memberikan pendapat, Ketua Mako PKRI Cadsena Kota Dumai Mhd Alfien Dicky Khasogi mengutarakan "melihat dari permasalahan lahan yang di Duga di garap oleh oknum-oknum tertentu dan di duga Juga masyarakat telah membeli dari oknum-oknum tertentu, saya hanya bisa memberikan pendapat, apapun cerita nya sudah sepatut nya investigasi lebih di arahkan kepada tata ruang pada PUPR, untuk mendapat fakta lokasi yang akurat, jika kawasan yang di garap oknum-oknum tersebut merupakan kawasan putih tentu nya merujuk ketentuan yang ada, pemohon dari kawasan tersebut harus lah diketahui, dan tentunya merupakan. Pemilik alas hak dari kawasan tersebut. 

"Dan apabila kawasan tersebut terlebih dahulu adalah kawasan hijau Menteri yang pastinya sudah memberikan Surat Keputusan kepada penerima alas hak dasar terhadap kawasan yang disebutkan" ucap alfien  

"Untuk memastikan keabsahan tersebut mungkin dapat berkomunikasi dengan pihak badan Pertanahan negara (BPN)". Tutupnya(23/02/2023)