Gugat PT. Bio Cycle Indo SPN Kampar Hadiri Sidang Kedua Di PHI Pekanbaru

Rabu, 01 Maret 2023

Foto Istimewa : Ketua Dan Sekretaris SPN Kab.Kampar 

AURA (KAMPAR) - DPC SPN Kabupaten Kampar jalani sidang kedua atas gugatan Hubungan industrial terhadap PT. Bio Cycle Indo merupakan sidang dihadiri dan diwakili oleh Kuasa Hukum Tergugat (PT.Biocycle Indo) yang persidangan sebelumnya tidak hadir tanpa memberikan alasan ketidak hadiran dari pihak perusahaan.(23/02/2023) 

Dalam sidang tersebut gugatan telah dibacakan dimuka pengadilan Pengadilan Hubungan Industrial pada  Pengadilan Negeri pekanbaru, persidangan ini langsung di hadiri oleh Syamsul arif, SH selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Kampar.

Didalam Gugatannya pihak buruh menuntut haknya kepada Perusahaan agar membayarkan Upah Kurang Bayar sesuai Surat Anjuran Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar sebesar Rp. 27.857.332 dan Upah Lembur sebesar Rp. 59.306.440 sesuai dengan Penetapan Pengawas Ketenaga Kerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, beserta hak-hak yang harus diterima oleh karyawan selaku ex karyawan PT. Biocycle Indo.

Menurut Nofriyansyah, SH selaku Ketua DPC SPN Kabupaten Kampar saat di konfirmasi sampai sekarang tidak adanya pembicaraan pihak perusahaan kepada serikat untuk memberikan hak-hak karyawan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,padahal baik aturan telah jelas mengatur hak-hak yang seharusnya diterima oleh Penggugat dan dipertegas lagi dengan adanya pertimbangan dari dinas tenaga kerja Kabupaten Kampar melalui Anjurannya dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau yang telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan Yang pada pokoknya menganjurkan Perusahaan membayarkan hak-hak ex-karyawannya. 

"Namun setelah dibacakanya Gugatan dihadapan majelis Hakim, PT. Bio Cycle Indo tetap enggan membayarkan hak-hak pekerja, sehingga persidangan tetap dilanjutkan".ucapnya

"Kita akan konsisten dan berupaya untuk menyelesaikan perkara ini sampai perjuangan hukum tingkat akhir, kita juga akan wacana ka aksi di perusahaan untuk menyampaikan pendapat agar para pekerja  yang lain dapat mendengar dan peristiwa hubungan industrial seperti ini tidak terjadi untuk pekerja lain nya". Tutup Nofriyansyah