Sesuai perintah Bayar Nota Pemeriksaan I Pejabat Pengawas Disnaker provinsi Riau Belum di Bayarkan, Ketua SPN Dumai : Hak Normatif Pekerja Tersebut Urusan Receh Untuk PT. Mayora Indah Tbk

Sabtu, 04 Maret 2023

Foto Istimewa : Mhd Alfien Dicky Khasogi (Ketua DPC SPN Kota Dumai) /Kantor Disnaker Provinsi Riau 

AURA (DUMAI) - Setelah melalui beberapa kali Perundingan dengan pihak perusahaan, DPC Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai yang mendampingi 5 orang eks pekerja PT. Cipta Niaga semesta surati Disnakertrans provinsi Riau perihal tindak lanjut perkara.

Permasalahan hubungan industrial yang terjadi antara eks (5) pekerja kontrak atasnama Faisal Cs pada PT. Cipta Niaga Semesta telah bergulir hampir 2 tahun tersebut akhirnya berujung pengajuan tindak lanjut perkara oleh serikat pekerja nasional Kota Dumai.

Di jelaskan Mhd Alfien Dicky Khasogi ketua DPC SPN Kota Dumai di kantornya, permasalahan ini sudah berlangsung hampir 2 tahun ini, kami pihak pekerja mencoba melakukan langkah-langkah persuasif melalui perundingan bipartit dengan pihak perusahaan, alhasil hingga saat ini perusahaan belum dapat memenuhi tuntutan hak normatif pekerja.

"Ada itikad baik dari pengusaha yang disampaikan managemen perusahaan namun belum dapat di Terima oleh pekerja, maka sebagai pendamping dan kami tetap melanjutkan proses perkara sesuai ketentuan yang ada". ucap alfien

"Adapun surat yang kita sampaikan pada 01 Maret 2023 memohonkan kepada Disnakertrans provinsi Riau Untuk melakukan pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan kembali terhadap permasalahan hubungan industrial tersebut, jika ada unsur pidana terkait permasalahan tersebut sudah sepatutnya disnakertrans provinsi riau menetapkan pro justitianya,sebab seluruh pekerja sudah memberikan kuasa kepada lembaga bantuan hukum (LBH) Seroja di Pekanbaru (kantor pendampingandan pembelaan hukum SPN) Untuk mendapatkan bantuan Hukum lebih lanjut dengan surat kuasa khusus Nomor : 017/AD-RLN/XII/2022 /P. Baru".Tambahnya

"Kita juga menyesalkan PT. Cipta Niaga Semesta merupakan salah satu perusahaan mitra dari PT. Mayora Indah Tbk yang bukan perusahaan kacangan dan salah satu perusahaan berskala besar di Negeri ini, yang kami yakini tidak mungkin punya niat untuk tidak membayarkan upah pekerja yang kami anggap hanya recehan jika di banding profit perusahaan " tutup alvin (04/03/2023)