AURA (DUMAI) - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai kembali menerima aduan dari pekerja atas nama Veri Firdaus PT Cipta Niaga Semesta, terkait dengan Kompensasi yang tidak dibayar oleh perusahaan.
Bertempat di Kantor DPC SPN Kota Dumai yang beralamat di Sungai Masang Kelurahan Buluh Kasap , Veri (39) menyampaikan berkas permohonan pendampingan permasalahan hubungan industrial dan diterima langsung oleh DPC SPN Kota Dumai, Selasa (14/03/2023)
Saat di konfirmasi melalui telpon seluler nya kepada media ini, Veri (39) menyampaikan " Saya bekerja di PT.CNS selama empat tahun tujuh bulan, habis kontrak per desember 2022 dan sampai saat ini belum menerima uang kompensasi dimulai dari tahun 2018 hingga 2022"Pekerja yang merasa tidak mendapatkan Hak nya dari perusahaan merasa sangat dicurangi secara sepihak . Dikarenakan dalam jangka waktu empat tahun lebih lama nya pekerja tersebut sama sekali tidak menerima kompensasi bahkan ketika kontrak habis pekerja di arahkan untuk membuat surat pengunduran diri.
Sesuai dengan aduan yang diterima, pekerja tersebut sudah melakukan delapan kali penanda tanganan kontrak dalam jangka waktu enam bulan berturut-turut Menanggapi hal itu Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai Mhd Alfien Dicky Khasogi , yang menerima pendampingan untuk pekerja atas nama Veri (39) dengan pihak perusahaan, bertempat di Kantor Sekretariat DPC SPN Kota Dumai memberi tanggapan.
"Sebelumnya ada 4 orang pekerja yang permasalahannya masih di Tangani SPN Kota Dumai, dengan adanya pengaduan ini kita menduga masih banyak lagi pelanggaran hubungan industrial yang terjadi di PT. Cipta Niaga semesta . Terkait hal ini saya mempertanyakan bagaimana peran Disnaker Kota Dumai dalam pengawasan antara hak para pekerja dengan perusahaan yang ada di Kota Dumai, kembali kami ingatkan perusahaan yang melakukan kegiatan di Kota ini sudah lah di lakukan verifikasi kontrak melalui wajib lapor yang disampaikan" Ujar nya .
Ketika pihak perusahaan di konfirmasi oleh awak media ini via telephone whatsapps, pihak perusahaan justru enggan memberikan klarifikasi terkait persoalan ini dan seketika memutuskan komunikasi yang sedang berlangsung.
Dengan adanya pengaduan ini di harapakan kedepan nya kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai untuk lebih Teliti dan Jeli dalam permasalahan pekerja yang ada dikota Dumai, serta menindak tegas pelanggaran yang di lakukan perusahaan kepada para pekerja .