Ahli Waris Ir. H. Tengku Amer Ahmad Melapor Ke Polres Dumai Akibat Haknya Di Serobot

Ahad, 18 Juni 2023

AURA(DUMAI) - Ahli Waris LASIM, Ir. H. Tengku Amer Ahmad telah membuat laporan Ke Polres Dumai, terkait penyerobotan tanah yang dilakukan oleh ANDI dengan pemaksaan membongkar pondok, agar segera pindah ungkap ahli Waris ke pada media Indonesia Viral yang di dampingi sejumlah Awak Media, Di Salah Satu Kedai Kopi Ali Pangsit jalan Pepaya (18/7/2023)

Ir. H. Tengku Amer kembali memaparkan saat ini Andi telah pun menurunkan tanah timbun lebih dari 10 mobil dan tanah timbun tersebut sengaja meletakkan tanah timbun di kiri, kanan dan didepan rumah diduga dengan tujuan penghuni pondok/kedai tersebut tidak dapat untuk masuk ke rumah,

Selain itu pula saudara Andi Telah buat Corcoran semen di kiri kanan, depan belakang pondok/kedai seolah - oleh pondok tersebut dipagar sehingga penghuni pondok tersebut tidak bisa lagi keluar masuk dari rumah nya sendiri jelas Ahli Waris LASIM, Ir. H. Tengku Amer Ahmad

Ahli Waris LASIM, Ir. H. Tengku Amer Ahmad mengatakan bahwa lokasi tanah terletak di Jalan Soekarno Hatta di depan Terminal Barang Bukit Jin atau lebih tepatnya di samping Pos Dinas perhubungan Kota Dumai. Kejadian sebagai berikut Pada hari Minggu sore, Tanggal 4 Juni 2023, saya ditelpon oleh anak pemilik pondok/kedai untuk segera datang ke lokasi, ANDI datang untuk meminta agar pondok tersebut harus dibongkar karena tanah tersebut sudah menjadi hak milik ANDI pungkas nya

Setelah saya sampai ke lokasi, jelas Ir. H. Tengku Amer Ahmad memperkenalkan diri kepada Andi dan status saya sambil memperlihatkan bukti surat yang kita miliki namun ketika saya meminta sebalik nya kepada ANDI, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan bukti surat yang ada, disini Saya mengalami kerugian jika mengalami perbuatan ini, terlebih jika aset tersebut digunakan sebagai lahan usaha.

Sementara itu menurut KUHP sudah menjelaskan mengklaim hak milik secara diam-diam, melakukan pematokan atau pemagaran secara ilegal, melakukan penggarapan tanah, Menurut KUHP Buku II Bab XXV, pelaku dapat dituntut jika melakukan hal ini dan bisa mendapatkan hukum pidana maksimal selama 4 tahun. Tegas Ahli Waris LASIM, Ir. H. Tengku Amer Ahmad