Disnaker Dumai Anjurkan PT. LAM Selesaikan Kewajiban Sesuai Tuntutan Pekerja, Ketua SPN : kita Apresiasi Anjuran Disnaker Dan Tunggu Itikad Baik Perusahaan 10 Hari Kedepan

Rabu, 28 Juni 2023

AURA(DUMAI) - Setelah gagal melalui beberapa kali mediasi akhirnya disnaker Kota Dumai keluarkan nota anjuran terkait Permasalahan hubungan industrial antara pekerja dan PT. Lambang Azas Mulia Mitra kerja PT Elnusa Petrofin

Melalui surat Anjuran nomor : 560/115.1/DISNAKER-D Berkenaan dengan pengaduan pekerja atasnama dedy Chandra Nasution tanggal 02 Mei 2023 yang telah di lakukan mediasi yang tidak mencapai kesepakatan, akhirnya disnaker Kota Dumai dalam Anjurannya Poin D tentang upaya penyelesaian mediator Hubungan Industrial menganjurkan :

1. Agar perusahaan membayarkan hak-hak pekerja sesuai Pasal 62 undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Pasal 17 PP Nomor 35 Tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut : 
a. Membayar ganti rugi kontrak 9 (bulan) upah sesuai sisa kontrak dari bulan April sampai dengan bulan Desember 
= Rp. 3.723.278,- x 9 bulan
= Rp. 33.509.502,-

b. Uang kompensasi dibayar secara proporsional 
= Rp. 2/12 x 3.723.278,-
= Rp. 620.546

Jumlah yang diterima sebesar 
=Rp. 33.509.502 + Rp. 602.546
= Rp. 34.130.048,-

2. Agar pihak perusahaan PT. Lambang Azas Mulia (LAM) membayarkan hak-hak pekerja lainnya berdasarkan Pasal 62 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 17 PP Nomor 35 Tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja.

3. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas Anjuran tersebut selamat-lambat nya (10) hari kerja setelah menerima surat Anjuran ini.

4. Apabila kedua belah pihak dapat menerima Anjuran ini, maka mediator akan membantu membuat perjanjian bersama yang di tanda Tangani para pihak dan di saksi kan oleh mediator sebagai bukti penyelesaian perselisihan.

5. Apabila para pihak/salah satu pihak menolak/tidak dapat menerima Anjuran ini, maka proses selanjutnya dapat mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri pekanbaru.

Serikat pekerja nasional Kota Dumai yang menjadi pendamping pekerja melalui ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai Mhd Alfien Dicky Khasogi mengutarakan "permasalahan hubungan industrial ini sudah melalui proses - proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kita telah melakukan beberapa kali bipartit namun tidak di Indahkan pihak perusahaan, dan juga kita telah melalui 3 kali mediasi di disnaker Kota Dumai meskipun pada mediasi kedua Pihak Pekerja dan pendamping tidak menghadiri acara tersebut".tutur alfien

Pihak kami (SPN) telah membaca dan memperhatikan isi dari Anjuran yang di keluarkan oleh disnaker Dumai, baik dari sisi keterangan pekerja maupun keterangan pengusaha dan pada poin kesimpulan disnaker menganjurkan kepada pihak perusahaan untuk membayar hak-hak dari pekerja atasnama dedy Chandra Nasution telah sesuai dengan keinginan pekerja. Tambah alfien

"Kita beri apresiasi kepada mediator Disnaker Kota Dumai yang telah berupaya semaksimal mungkin dalam memediasi permasalahan hubungan industrial ini, serta benar-benar memiliki pertimbangan terhadap hak pekerja sesuai peraturan dan ketentuan Ketenagakerjaan yang ada".tutup Ketua DPC SPN Kota Dumai  

Dedi Chandra yang menjadi Pelapor Dalam Permasalahan ini turut mengungkapkan rasa puasnya "Saya sangat berterimakasih terhadap pendampingan dari Serikat pekerja nasional Kota Dumai sampai saat ini saya sangat puas, hal ini menunjukkan bahwa harga diri saya selaku orang Makan gaji kembali dengan Anjuran yang di berikan Disnaker Kota Dumai , meskipun 10 hari ke depan dengan jawaban yang akan di berikan pihak perusahaan nanti kita akan melanjutkan permasalahan ini ke pengadilan. Teruntuk ketua Alfien hormat saya selaku pekerja terhadap Dedikasi beliau kepada saya pekerja dari kalangan orang susah ini.dan semoga kaum buruh di luar Sana sadar akan pentingnya kita untuk berserikat karena serikat adalah tempat kita kaum buruh/pekerja". Tutur dedy