Dualisme LAM-R, Kapolres Dumai Berharap Segera Berakhir

Rabu, 05 Juli 2023

AURA(DUMAI) - Menindaklanjuti pertemuan pada hari Senin, 03 Juli 2023 di Bandar Bakau kemaren, Masyarakat Hukum Adat Melayu Kota Dumai menyerahkan Surat Pernyataan Tentang Pernyataan Sikap Demi Kondusifnya Masyarakat Hukum Adat Melayu Kota Dumai terkait Dualisme Lembaga Adat Melayu Riau (LAM-R) Kota Dumai kepada Kapolres Dumai. Rabu, (05/07/2023).

Dalam hal penyerahan Surat Pernyataan Sikap ini disambut langsung oleh Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K serta dihadiri oleh Panglima H. M. Danial Effendi, Datuk Ahmad Maritulius, SE, Datuk M. Nasir Effendi, Datuk Chandra Abdul Gani, H. Awaluddin/Panglimo Gedang, Datuk Darwis Mohd. Saleh, Datuk Hanafi Suhil, Datuk Maulana Rais, Datin Leny, Datuk Ismail dan Panglima Iswandi.

Menyikapi akan kedatangan Masyarakat Hukum Adat Melayu Kota Dumai ke Kapolres Dumai ini, Panglima H. M. Danial Effendi menyampaikan bahwa Kedatangan kita pada hari ke Kapolres Dumai yang pertama kita dari Masyarakat Hukum Adat Melayu Kota Dumai meminta kepada pihak Polres untuk menjaga Kota Dumai tetap aman dan tertib terkait adanya Dualisme kepemimpinan LAM-R di Kota Dumai yang kita cintai ini.

"Kita selaku Masyarakat Hukum Adat Melayu Kota Dumai sudah sepakat bahwa kita sama-sama menunggu hasil daripada Mahkamah Agung (MA) sampai hasil putusannya Inkrah. Kita tidak mau dari pihak-pihak Dualisme ini saling bertikai karena ingin merebutkan kekuasaan," ucapnya.

Serta untuk diketahui bahwa Masyarakat Hukum Adat ini sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Dalam hal ini Kita juga meminta kepada pihak-pihak yang bertikai atau berselisih paham untuk dapat duduk bersama (Islah) demi untuk menjaga kekompakan masyarakat melayu Kota Dumai.

"Serta kepada Datuk-datuk, tuan-tuan dan puan-puan yang hadir pada hari ini telah sepakat bahwa apapun yang terjadi, Lembaga Adat untuk sementara kita status a quo kan, jadi tidak ada yang bisa menggunakan gedung sampai ketetapan hukum di MA Inkrah," pungkasnya.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K mengucapkan terimakasih atas kedatangan dan kunjungan Datuk-datuk, Tuan-tuan dan Puan-puan dari Masyarakat Hukum Adat Melayu Kota Dumai.

"Intinya kami dari salah satu aparat pemerintah yang ditugaskan untuk memelihara Kamtibmas  tentu berkepentingan terhadap masalah ini," ucap Kapolres mengawali.

Kapolres menambahkan, Kami juga ingin Dualisme ini segera berakhir, karena apapun ceritanya, apapun permasalahan di Provinsi tentu akan berimbas ke Kota maupun Kabupaten.

"Intinya kami dari pihak Kepolisian akan menampung aspirasi dari Masyarakat Hukum Adat Melayu Kota Dumai, hal ini akan kita Diskusikan dahulu dengan Pemerintah Kota Dumai dalam hal ini Walikota Dumai dan aparatur Pemerintahan lainnya," tutup Kapolres Dumai.

Adapun Masyarakat Hukum Adat Melayu Kota Dumai yang hadir membuat Surat Pernyataan Tentang Pernyataan Sikap Demi Kondusifnya Masyarakat Hukum Adat Melayu Kota Dumai.

Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

1. Kami Masyarakat Hukum Adat Melayu Kota Dumai meminta kepada kedua belah pihak, baik dari kubu Datuk Seri Syahrudin Husin maupun Datuk Seri Zamhur untuk dapat menahan diri agar tidak melakukan kegiatan di Balai Adat LAM Riau Kota Dumai Jl. Putri tujuh dan Balai Adat LAM Riau Medang Kampai dalam bentuk apapun yang mengatasnamakan LAM Riau Kota Dumai sampai ada keputusan yang jelas (Inkrah) dari Mahkamah Agung (MA);

2. Sehubungan dengan Poin 1 (Satu) diatas kami meminta kepada pihak Kepolisian POLRES Kota Dumai serta Instansi terkait PEMKO Dumai bersama-sama menjaga agar Kota Dumai tetap aman dan kondusif;

3.    Kami dari Masyarakat Hukum Adat Melayu Kota Dumai sepakat bersama-sama meminta kepada kedua belah pihak untuk mentaati keputusan yang telah kami sepakati. Bersama ini sampai salah satu dari pihak yang bertikai mendapat keputusan yang jelas (Inkrah) dari Mahkamah Agung (MA) supaya Kota Dumai yang kita cintai ini tetap dalam kondisi aman dan Kondusif.