Jaksa Tuntut Penjara 7 Tahun Terdakwa TPPO Tujuan Malaysia

Jumat, 25 Agustus 2023

AURA(DUMAI) - Pada tanggal 24 Agustus 2023 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai menuntut terdakwa Romanus Seran Dini alias Mayos Bin Alm. Blasius Dini (RSD) dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsider 4 (empat) bulan pidana kurungan. Menurut pembuktian dari Penuntut Umum, terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penyelendupan manusia (TKI Illegal) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atas tuntutan tersebut terdakwa masih akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada agenda sidang berikutnya 31 Agustus 2023. Di sisi lain, Penuntut Umum telah menyiapkan strategi yuridis untuk mengcounter pembelaan terdakwa.

Kasus tersebut menjadi atensi serius dari Kajari Dumai dan jajarannya karena dinilai termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke luar negeri. TPPO tersebut sangat berpotensi menimbulkan terlanggarnya hak-hak dasar manusia atau tidak terlindunginya hak-hak WNI kita di negara lain.

Kasus atau perkara tersebut bermula pada tanggal 20 Februari 2023, Ditpolair Polda Riau  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada TKI yang akan berangkat ke  Malaysia melalui Dumai tanpa dilengkapi dokumen perjalanan resmi dan tanpa melalui pemeriksaan imigrasi. Ditengarai mereka akan berangkat melalui Pantai Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai.

Selanjutnya tim KP. Hayabusa-3008 melaksanakan penyelidikan di wilayah sekitar Pantai Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai dan pada pukul 17.00 wib tim KP. Hayabusa-3008 mengamankan 8 orang terduga TKI Illegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia dan selanjutnya diketahui siapa yang melakukan pengurusan keberangkatan para korban, yakni terdakwa RSD.  

Dengan keseriusan kejaksaan memproses hukum pelaku TPPO, diharapkan berdampak penguatan pencegahan berupa deterrent effect (efek jera) sehingga siapapun akan jera terlebih dahulu sebelum melakukan kejahatan semacam itu.(rls)