Lurah Rimba Sekampung Gelar Mediasi Terkait Persoalan Tuntutan Pemilihan Ulang Ketua RT. 16

Kamis, 31 Agustus 2023

AURA(DUMAI) - Lurah Rimba Sekampung Roslaily,S.Sos menggelar musyawarah mediasi di kantor sekretariat LPMK di Jln.Belimbing. Musyawarah ini digelar terkait surat tuntutan Nelly Sutinah atas pemilihan Ketua RT.16 yang menyalahi aturan Perwako.

Mediasi ini turut dihadiri Budi Jufri Ketua LPMK Rimba Sekampung, BRIPKA Ryan Akbar Bhabinkantibmas, Muhammad Hendra Gunawan Ketua Panitia Penyelenggara, beberapa Ketua RT dan Atan alias Adi Ketua RT.16 terpilih serta Nelly Sutinah Calon Ketua RT.16 Incumbent.

Dalam pertemuan mediasi ini, Nelly Sutinah tetap bersikukuh bahwa pemilihan Ketua RT.16 yang dimenangkan oleh Atan tidak sah, sebab menurut dirinya bahwa proses pemilihan ulang tersebut tidak sesuai dengan aturan Perwako Dumai. Sehingga membuatnya Komplain atas terselenggaranya pemilihan tersebut.

Menurut Ketua RT Nelly Sutinah bahwa pada saat itu tidak ada dibacakan Perwako terkait warga yang berhak memilih. Pada saat pertemuan rapat baik pemilihan pertama maupun pemilihan ulang tidak ada dibacakan tentang Perwako.

Disaat itu ketika ditanya, kenapa sebelum pemilihan dilakukan protes, Nelly mengatakan, bahwa pada saat pencalonan kembali hingga 2 kali, dirinya tidak mengetahui jika ada Perwako. Sehingga dirinya mengikuti kesepakatan tersebut.

"Setelah saya mengetahui tentang Perwako tersebut, maka saya melakukan protes kepada pihak kelurahan dan pihak yang terlibat dalam musyawarah kesepakatan pemilihan Ketua RT ini," cetus Nelly, Kamis (31/08/2023).

"Dalam pertemuan musyawarah hari ini, saya tetap berpedoman dengan Perwako. Untuk melakukan pemilihan ulang, karena saya merasa ada sekitar 25 warga sebagian tidak berdomisili di RT.16 dan sebagiannya tidak memiliki KK KTP setempat. Dan yang 2 orang lagi itu tidak didalam KK warga yang memilih, dengan sepengetahuan saya, yang bersangkutan mengalami sakit, sehingga tidak dapat hadir untuk memilih dan terjadilah pemilihan." tandas Nelly.

Dari pantauan awak media di saat mengikuti rapat mediasi tersebut tidak menemukan titik terang, sebab Nelly Sutinah tetap bersikeras menuntut pemilihan ulang dan akan meneruskan persoalan ini kepada Camat Dumai Kota dan Dinas Sosial Kota Dumai. Dengan tujuan tuntutannya dapat direalisasikan.

Disaat itu pula Ketua LPMK Budhi Jufri mengatakan, bahwa tuntutan ibu Nelly dalam pertemuan hari ini sepertinya tidak mungkin akan direalisasikan. Sebab sebelum dilakukan pemilihan dari pemilihan Ketua RT yang Pertama dan Pemilihan ulang, sebelumnya sudah dilakukan musyawarah dan kesepakatan bersama tentang warga yang berhak memilih berdomisli di RT setempat minimal 6 bulan dan ini dihadiri Lurah Rimba Sekampung, LPMK, Bhabinkamtibmas, Panitia Penyelenggara dan 18 Ketua RT. Dan pada waktu itu ibu Nelly menghadiri dan ikut dalam musyawarah tersebut, tanpa ada melakukan komplain.

Menurut Ketua LPMK Rimba Sekampung, pada saat akan dilakukan pemilihan ulang dikarenakan suara pemilih kedua Calon Ketua RT.16 masing-masing meraih pemilih suara sebanyak 66 suara dari jumlah pemilih 133 yang hadir pada waktu itu, dan yang satu suara tidak sah. Maka pada waktu itu dilakukan musyawarah untuk dilakukan pemilihan ulang yang disepakati secara bersama yang dihadiri yaitu Lurah Rimba Sekampung, LPMK, Bhabinkamtibmas, Panitia Penyelenggara dan 18 Ketua RT dan kedua Calon termasuk ibu Nelly dengan jumlah suara pemilih sebanyak 133 tersebut itu juga yang akan memilih pada proses pemilihan ulang yang ditetapkan pada Minggu 13 Agustus 2023. Dan pada waktu itu juga diwaktu pemilihan ulang dihadiri Camat Dumai Kota.

"Nah yang dituntut oleh ibu Nelly adalah tentang Perwako No 88 Tahun 2022 Pasal 14 huruf a sampai dengan c. Yang mana ibu Nelly bersikeras meminta dilakukan pemilihan ulang, sebab beliau mengatakan adanya indikasi warga yang memilih bukan warga tempatan sesuai KK KTP RT.16. Padahal diwaktu akan dilakukan pemilihan ulang tersebut, sudah di sepakati secara bersama termasuk ibu Nelly, bahwa tidak menerapkan Perwako tersebut," sebut Ketua LPMK.

Budhi Jufri juga menjelaskan, bahwa sebenarnya nama-nama yang dikomplain oleh ibu Nelly sebanyak 27 orang tersebut, itu adalah hasil dari catatan nama-nama warga yang diberikannya kepada panitia penyelenggara. Dengan data yang diberikannya tersebut, itu yang menjadi rujukan panitia untuk memberikan surat undangan mulai dari pemilihan Pertama dan Pemilihan Ulang.

"Nah aneh saja, ketika pemilihan ulang sudah berlangsung dan dimenangkan oleh Atan Calon Ketua RT.16. Beberapa hari kemudian beliau mengirimkan surat kepada Lurah untuk dilakukan pemilihan ulang, tentu ini menjadi bahan tanda tanya. Beliau yang memberi nama-nama warga pemilih, karena beliau masih berstatus Ketua RT.16, nah nama-nama tersebut pula yang dikomplainnya," sebut Ketua LPMK Kelurahan Rimba Sekampung.

Oleh karena itu, lanjut Budhi Jufri, persoalan ini akan dilanjutkan ke Camat dan Dinas Sosial Dumai, karena yang berwenang memutuskan adalah Camat Dumai Kota dan Dinas Sosial. Namun yang jelas, hasil musyawarah kami bersama tetap menolak akan dilakukan pemilihan ulang. Sebab bukan ini saja yang harus kami kerjakan.

Di saat itu juga Roslaily Lurah Rimba Sekampung mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah mengambil keputusan sendiri sebagai Lurah dalam hal memutuskan terkait pemilihan Ketua RT.16, baik dari mulai pencalonan Ketua RT dan pemilihan ulang.

Roslaily menjelaskan, bahwa semuanya melalui mekanisme musyawarah dan kesepakatan bersama, dan juga kita merujuk kepada Perwako tersebut. Namun ada hal-hal yang tidak diterapkan menggunakan Perwako seperti tertuang dalam Poin O, "Tidak Pernah Dihukum Pidana Berdasarkan Keputusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap dalam kategori dalam bentuk Surat SKCK, namun ini tidak diberlakukan sesuai kesepakatan bersama,"

Dan ada yang diberlakukan yaitu Berdasarkan Perwako No 88 Tahun 2022 Pasal 13 Poin F, sehat Jasmani dan Rohani, ini disepakati untuk dilampirkan. Kemudian Poin G, melampirkan Surat Bebas Dari Narkoba, ini disepakati untuk dilampirkan.

"Saya berharap persoalan ini segera selesai. Karena jika tidak selesai dengan segera, dapat menghambat kinerja saya sebagai Lurah dalam pelayanan masyarakat. Sebab waktu saya tersita untuk menyelesaikan persoalan ini." tandas Roslaily,S.Sos.

Disaat itu pula, Ketua Panitia Kelurahan Rimba Sekampung Muhammad Hendra Gunawan menyampaikan, bahwa selaku Panitia Penyelenggara pemilihan Ketua RT se Kelurahan Rimba Sekampung, secara keseluruhan mengikuti mekanisme, baik mekanisme musyawarah secara bersama maupun merujuk kepada Perwako Dumai.

"Pada intinya, saya selaku Panitia tetap mengikuti mekanisme yang berlaku." tandas Muhammad Hendra.

Disaat itu Atan alias Adi Ketua RT.16 terpilih, tidak setuju untuk dilakukan pemilihan ulang sebagaimana yang dituntut oleh ibu Nelly dalam pertemuan hari ini. Sebab dari awal pemilihan Pertama dan Kedua berdasarkan kesepakatan, sehingga terlaksana pemilihan tersebut.

Untuk pemilihan Pertama suara pemilih saya dengan ibu Nelly seri alias draw yaitu 66 suara dan 1 suara tidak sah dari jumlah 133 pemilih. Pada hari yang sama dilakukan musyawarah kesepakatan untuk dilakukan pemilihan ulang dengan kesepakatan bersama yaitu dihadiri Lurah Rimba Sekampung, LPMK, Panitia Pelaksana, Bhabinkantibmas, Kasi Pemerintahan dan beberapa Ketua RT Kelurahan Rimba Sekampung dan disaksikan masyarakat RT.16, disepakati melakukan pemilihan ulang dengan kesepakatan bersama termasuk ibu Nelly, bahwa pemilihan ulang disepakati bersama dengan jumlah pemilih yang pertama sebanyak 133 warga dan itu jumlah warga pemilih itu pula yang berhak memilih kembali di saat dilakukan pemilihan ulang.

"Saya maju mencalonkan Ketua RT adalah keinginan sebagian masyarakat RT.16, karena menurut warga tersebut, saya layak menjadi Ketua RT," ucap Atan Ketua RT.16 terpilih.

"Setelah nantinya saya dilantik sebagai Ketua RT.16, program saya adalah, yang pertama bebas biaya administrasi untuk masyarakat, kedua akan mendata ulang administrasi masyarakat yang bertempat tinggal di RT.16," sebut Atan lagi.

Lanjutnya,"Saya berharap persoalan ini segera terselesaikan, sehingga tidak menjadi persoalan di pemerintahan Kelurahan Rimba Sekampung. Yang jelas, saya tidak menyetujui jika dilakukan lagi pemilihan ulang." tutup Atan.

Disamping itu salah satu Praktisi Hukum Kota Dumai yang cukup ternama yang enggan disebut namanya mengatakan, jika seluruh tahapan-tahapan pemilihan telah dilaksanakan dan tidak ada komplain atau penolakan sebelum pemilihan, maka dengan sendirinya pelaksanaan pemilihan itu di anggap sah.

Sebab, jika tahapan-tahapan tersebut sudah disetujui berbagai pihak dan para calon, maka jelas itu sah. Terkecuali sang Calon RT melakukan komplain disaat sebelum melakukan pemilihan.

"Nah tahapan-tahapan kan sudah dilalui dalam proses sebelum pemilihan dan setelah pemilihan. Maka jika sudah selesai terlaksana terjadi komplain dari salah satu calon, maka itu dianggap gugur." tandas Praktisi Hukum Dumai ini.