Diabaikan Dalam Perundingan PKB, Ketua SPN Dumai : Kita Tempuh Prosedur Aturan Yang Ada Unjuk Rasa Juga Hak Serikat Pekerja

Rabu, 25 Oktober 2023

Foto : Surat Undangan Bipartit I

AURA(DUMAI) - Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kota Dumai sebagai langkah terhadap tindak lanjut perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)yang tidak melibatkan Pengurus Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) PT. Inti Benua Perkasatama lakukan upaya bipartit.

Serikat Pekerja Nasional yang telah memiliki nomor bukti pencatatan dari suku Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai nomor : 568/09/HI/DTK-TRANS Tanggal 18 Oktober 2021 Kepada PSP SPN PT. Inti Benua Perkasatama diduga tidak terlibat pada perundingan perjanjian kerja bersama (PKB) yang dibentuk oleh pihak perusahaan dan perwakilan pekerja melalui serikat pekerja.

Melalui surat undangan bipartit nomor : 057/DPC-SPN/DMI/X/2023 Tanggal 23 Oktober 2023,DPC SPN Kota Dumai melakukan upaya perundingan sesuai ketentuan dan mekanisme peraturan yang berlaku.

Ketua Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai Mhd Alfien Dicky Khasogi Dalam Keterangan Pers nya menyebutkan "PSP SPN PT. Inti Benua Perkasatama merupakan Serikat pekerja yang tercatat pada dinas Tenaga kerja kota Dumai sebagai bentuk tertib aturan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh".(25/10/2023)

Ditegaskan Alfien, pihak perusahaan harap berperan profesional terkait perundingan PKB, karyawan yang tergabung pada Serikat pekerja nasional di PT. Inti Benua Perkasatama sebab ada 2 (dua) Serikat yang berdiri di perusahaan. Jangan ada monopoli dan manipulasi terkait hak Serikat pekerja nasional di Perusahaan.

Serikat Pekerja Nasional kota Dumai menunggu itikad baik dari PT. Inti Benua Perkasatama untuk Menghadiri undangan Bipartit I yang telah pihak kami sampaikan. Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai akan melaksanakan ketentuan aturan Ketenagakerjaan yang ada hingga nanti kita ajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

"Secara ketentuan kita akan laksanakan prosedur hukum yang ada, melakukan aksi unjuk rasa terkait permasalahan PKB tersebut juga Hak dari Serikat Pekerja Nasional". Tutup alfien