Polisi Kembali Ungkap Kasus TPPO, 8 Orang Korban Ditemukan

Selasa, 28 November 2023

AURA(DUMAI) - Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pedagangan Orang atau Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa persyaratan yang sah atau secara illegal, Kamis (23/11/2023).

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H, penangkapan tersebut bermula pada Kamis (23/11/2023) sekira pukul 14.00 WIB diperoleh informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah di Jalan Arjuna Gg. Arjuna 3 RT. 003 Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan diduga telah dijadikan sebagai penampungan PMI Ilegal.

“Tak butuh waktu lama, sekira pukul 16.00 WIB Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai dipimpin Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Gery Barloy Pangestu, S.Tr.K berhasil menemukan sebuah rumah yang diketahui milik seorang laki-laki berisinial SB Alias BD Alias BT (52), saat dilakukan pengecekan didalamnya terdapat 8 orang calon PMI yang terdiri dari 2 orang perempuan dan 6 orang laki-laki yang hendak berangkat ke negara Malaysia melalui jalur tidak resmi ataupun secara ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah untuk bekerja," jelas Kapolres Dumai melalui Kasat Reskrim Polres Dumai, Senin (27/11/2023).

8 orang calon PMI tersebut, lanjut AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H, dijemput dari beberapa loket bus disekitar Kota Dumai menggunakan 1 unit mobil merk Nissan jenis Datsun Go dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1058 EE oleh SB Alias BD Alias BT (52). Selanjutnya 8 orang calon PMI ditempatkan dirumah tersebut dan diminta menunggu jadwal pemberangkatan menuju negara Malaysia sebab akan diberangkatkan melalui jalur tidak resmi ataupun secara ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah untuk bekerja.

Bersama itu, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil merk Nissan jenis Datsun Go dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1058 EE warna hitam berserta kunci kontak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 1 unit Handphone merk Samsung A04 warna orange copper serta 1 buah buku catatan yang berisi nama-nama calon PMI.

"Kini SB Alias BD Alias BT (52) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk proses pengusutan lebih lanjut. Selanjutnya Polres Dumai juga telah melakukan koordinasi bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kota Dumai terkait penanganan dan pemulangan 8 orang calon PMI tersebut. Sementara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SB Alias BD Alias BT (52) akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak Pidana Perdagangan Orang ATAU Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo 68 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun," tegas Kasat Reskrim Polres Dumai.

Saat dikonfirmasi dikesempatan berbeda, Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si menghimbau seluruh masyarakat Indonesia khususnya Kota Dumai jika hendak menjadi calon PMI yang bekerja di luar negeri agar melalui jalur resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia dan melengkapi dokumen sebagai calon PMI.

"Kami juga meminta kepada masyarakat Kota Dumai jika mengetahui adanya penempatan calon PMI secara ilegal atau mengetahui adanya sekelompok orang yang berkumpul sementara disebuah rumah atau lokasi yang mencurigakan agar segera melaporkan kepada aparat setempat baik kepada Ketua RT, Babhinkamtibmas maupun ke Polsek terdekat. Dengan demikian kita dapat mencegah terjadinya keberangkatan calon PMI ke luar negeri secara ilegal yang dapat merugikan calon PMI itu sendiri maupun Negara," himbaunya.