AURA(DUMAI) - Menindaklanjuti atensi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si menindak tegas dan mengusut tuntas hingga ke akarnya kasus peredaran narkotika di tanah air, Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil menggulung 2 tersangka dengan barang bukti sebanyak ±4.55 Kilogram Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si pada pelaksanaan Press Conference dan Pemusnahan Barang Bukti, Kamis (25/4/2024) mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Polri dengan seluruh elemen masyarakat. Dirinya juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menggempur peredaran dan penyalahgunaan Narkoba diwilayah hukum Polres Dumai. Hal ini sejalan dengan program prioritas Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, S.I.K, M.H yang menjadikan Narkotika sebagai musuh bersama.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan terus berupaya menjadikan seluruh wilayah Kota Dumai bersih dari narkoba. Dan untuk menyukseskan program tersebut, AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tegas menolak peredaran dan penyalahgunaan narkoba dilingkungan masing-masing dan segera melaporkannya kepada Polres Dumai ataupun Polsek Jajaran Polres Dumai.
Kapolres Dumai menyatakan perang terhadap narkoba di Kota Dumai. Ia mengultimatum kepada siapa saja yang masih coba-coba mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Dumai.
“Polri khususnya Polres Dumai dengan tegas menyatakan perang dengan narkoba. Maka, sebelum berhadapan dengan hukum, kami minta agar oknum-oknum tersebut segera menghentikan aksinya merusak generasi penerus bangsa Indonesia dengan narkoba. Sebab kami tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas bagi pengedar dan bandar narkoba di Kota Dumai,” tegas Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si.
Kapolres Dumai juga memberikan apresiasi kepada Sat Res Narkoba Polres Dumai atas pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu sebanyak +/- 4.55 Kilogram dari 2 orang tersangka. Dan terlaksana press conference keberhasilan Polres Dumai ini bertujuan untuk memberikan early warning kepada para pelaku kejahatan lainnya bahwa Polres Dumai serius memberantas peredaran Narkoba diwilayah Kota Dumai.
Pantauan dilapangan, kegiatan diakhiri dengan pemusnahan barang bukti ±4.555 gram Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Namun sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu barang bukti narkoba di cek kandungan dan keasliannya dengan menggunakan alat khusus milik BNN Kota Dumai dan milik BP POM, dan pemusnahan barang bukti shabu ini dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air di wadah yang telah disediakan. Setelah barang bukti dilarutkan, kemudian di buang ke dalam saluran pembuangan air dan disaksikan secara langsung oleh para tersangka.
Bertempat di Media Center Polres Dumai Jalan Jendral Sudirman No. 01 Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur, hadir dalam kegiatan tersebut Ka BNNK Dumai AKBP Boni Facius Siregar, S.H, M.H, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Dumai Yusrizal, S.Sos, M.Si, Pengawas Fermasi dan Makanan BPOM Kota Dumai Fransiska Vony Wicheisa, M.S.K.M, Kejaksaan Negeri Kota Dumai Dr. R.M. Yusuf Trisnajaya, S.H, M.H, Penasehat Hukum Rahma Kareni, S.H dan Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H.
Tak hanya +/- 4.555.53 Gram Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu, dari kedua tersangka berinisial ZA (46) dan MIY (27) turut djamankan bafang bukti berupa 1 buah kotak mie instan, 1 buah tas ransel kain warna hitam, 1 helai plastik asoi warna kuning, 1 helai plastik asoi warna hitam, 1 unit handphone android merk Infinix warna orange dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha All New N-Max warna hitan dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 5861 PG.