DPP LBH Tuah Negeri Dampingi Umar Wijaya Cs Atas Adanya Laporan Terkait Pembakaran Alat Berat Dan Penyerobotan Lahan, Rico Aldy SH : Jika Terbukti Fitnah Kita Akan Lapor Balik

Rabu, 24 Juli 2024

AURA(DUMAI) - Umar Wijaya dan RT.13 Suarman . Jumadi. Sugiarto didampingi Pengacara Rico Aldi SH,dalam hal  . 
Memenuhi Panggilan Polres Dumai atas Laporan Sahala Sitompul Terkait  pembakaran 3 alat berat dan 6 rumah warga atas laporan Sahala Sitompul ke Polres Dumai. Dalam panggilan polres tersebut meminta keterangan atas laporan Sahala Sitompul terhadap Umar Wijaya dan ketua RT 13 Suarman selayang pandang kelurahan Batu Teritip kecamatan Sungai Sembilan bersama 3 warga Jumadi, Sugiarto, Suyanto.(23/07/2024) 
 

Saat Di wawancarai  kuasa hukum dari kelompok tani Gapoktan Rico Aldy SH Mengatakan, Klien kami  tidak ada kaitan nya dengan permasalahan Pembakaran alat berat Sahala Sitompul,Saat ini klien kami diperiksa sebagai saksi.


Dari pertanyaan penyidik, tidak ada mengarah kepada pelaku pembakaran alat berat Sahala Sitompul.

Dan klien kami  diperiksa penyidik bukan hanya Terkait pembakaran alat berat saja, malah dipertanyakan juga penyerobotan lahan hutan HPH  yang sudah lama dikelola klien kami semenjak tahun 2011.
Sementara Sahala Sitompul baru masuk di wilayah itu pada tahun 2021 akhir. 
Dalam  laporan Sahala Sitompul di Polres Dumai terhadap klien kami tidak cukup bukti sebagai terlapor terhadap Klien kami 5 orang ujar kuasa hukum kelompok Gapoktan.

Kami dari Tim Kuasa hukum Umar CS akan melaporkan kembali ke Kapolda Riau tentang Pengaduan dari Sahala Sitompul yang diduga seakan akan menfitnah dan membuat laporan palsu tentang pembakaran alat berat dan rumah;

Kami sebagai Kuasa hukum dari Gapoktan menilai Sahala Sitompul diduga mengada ada saja, karena Setiap ada permasalahan di wilayah RT 13 kampung Selayang pandang Kelurahan Batu Tritip Kecamatan Sungai Sembilan Dumai
Dituding sebagai pelakunya, tutur Tim kuasa hukum Rico Aldy SH.
Untuk kelanjutan nya kata Rico Aldy SH sebagai kuasa hukum Gapoktan tidak ada lagi Lidik yang akan di lakukan Polres Dumai karena di dalam permasalahan Lidik pembakaran alat berat dan rumah ada penambahan permasalahan tentang penyerobotan lahan, padahal klien kami tidak ada menyerobot lahan.

Dengan  ada nya penambahan perkara tentang penyerobotan lahan  yang tak masuk dalam acara lidik itu maka Tim Pengacara Rico Aldi SH meminta untuk dapat di lakukan penghentian lidik sementara. 
 

Selanjut nya klien kami Umar Wijaya sebagai ketua Gapoktan dan Suarman, jumadi dan yang lain nya di minta kepada pihak Polres Dumai, hanya  sebagai saksi saja ungkap  Rico Aldy SH.

Sementara itu Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Tuah Negeri Nusantara Dr (c) Suardi, SH, MH, menanggapi dengan Serius Pemanggilan Klien nya dimana Harusnya Polres Dumai Memanggil Pihak Pihak yang ada sangkut Pautnya Terkait dengan Permasalahan yang ada, dimana klien kami tidak mengetahui Perihal apa yang di adukan oleh Pelapor dimana tentunya merugikan waktu klien kami, untuk itu kami akan menyurati Bapak Kapolda Riau dan juga Bid Propam Polda Riau bahkan kita akan mengirimkan surat Ke Mabes Polri terkait apa yang di alami oleh klien kami untuk Mendapatkan keadilan hukum yang sebenarnya.