AURA(DUMAI) - Setelah sebelumnya DPC Pekat IB Dumai melakukan aksi penyampaian pendapat dimuka umum (Demo) di depan Gate PT. Agro Murni terkait adanya izin tanki timbun BBM Solar yang diduga tidak memiliki izin serta dugaan penggunaan BBM bersubsidi, maka Pekat IB Dumai melaporkan PT. Agro Murni ke Polda Riau.
Dengan Nomor Surat : 021/DPD-Dumai-Pekat-IB/XI/2024 tanggal 11 November 2024, Sebagai terlapor Pimpinan PT. Agro Murni dan Manager PT. Agro Murni. Dengan harapan terungkap siapa aktor pemasok BBM Subsidi ke PT. Agro Murni, hal ini diungkapkan oleh Mr Raymond selaku Bendahara mewakili Andika Fithrian, ST Ketua DPC Pekat IB Dumai.
"Bahwa PT. Agro Murni perusahaan swasta asing berlokasi di Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan Dumai bergerak dibidang pengolahan minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya, diduga kuat operasional perusahaan menggunakan BBM Solar subsidi. Selain itu bahwa PT. Agro Murni juga diduga tidak mengantongi Izin penimbunan BBM sebagaimana diatur dalam KLBI 52104," ungkap Mr Raymond.
Angkutan BBM yang digunakan lanjut Raymond menggunakan mobil truk tangki BBM suplayer PT. LRP. Penerima PO BBM PT. Agro Murni bahwa terkait dugaan pemakaian BBM subsidi, selain dilaporkan ke Polda Riau PT. Agro Murni juga telah dilaporkan ke Direktorat BBM BPH Migas dengan nomor tiket 246URIONSB untuk segera ditindak lanjuti sesuai Pasal 18 ayat (2) Permen ESDM No.40 tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat.
"Kami Pekat IB Kota Dumai meminta kepada Bapak Kapolda Riau agar mengusut tuntas terhadap Dugaan Pemakaian BBM Subsidi yang di lakukan PT Agro Murni," ujar Raymond.
Mr Raymond menambahkan, Kami Pekat IB Kota Dumai Meminta kepada Bapak Kapolda Riau agar mengusut tuntas terhadap adanya Oknum pimpinan PT Agro Murni yang meminta BBM dibawah harga BBM Industri serta mengusut tuntas Dugaan Tanki timbun BBM PT Agro Murni yang tidak memiliki izin KLBI 52104.
"Terhadap dugaan Pelanggaran yang dilakukan PT Agro Murni, kami meminta Bapak Kapolda Riau agar dapat menghukum PT Agro Murni sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkas Mr Raymond mengakhiri.