Sidang Perselisihan Pilkada Dumai, KPU Dan Petahana Bantah Tuduhan Pemohon

Rabu, 22 Januari 2025

AURA(JAKARTA) - Dalam sidang perselisihan hasil Pilkada Dumai yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (22/1/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai menegaskan bahwa mereka telah menjalankan seluruh tahapan Pilkada sesuai aturan. Termohon menyatakan telah mendistribusikan sebanyak 206.659 undangan memilih atau 86,54 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) selama periode 21–24 November 2024 melalui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“KPPS telah melakukan pendistribusian undangan kepada calon pemilih, dan angka ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan pemilih terlayani,” ujar kuasa hukum KPU Dumai, Nurul Anifah, dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Pernyataan ini sekaligus membantah tuduhan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai Nomor Urut 2, Ferdiansyah dan Soeparto, yang menilai KPU Dumai sengaja tidak mengirimkan undangan kepada sejumlah pemilih untuk menguntungkan pihak lain.

Dalam permohonannya, Paslon Ferdiansyah-Soeparto juga mengklaim adanya pelanggaran serius berupa mobilisasi Ketua RT, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), serta kader Posyandu oleh Paslon petahana, Paisal-Sugiyarto, selama masa Pilkada.

Sanggahan dari Pihak Terkait
Paisal-Sugiyarto, sebagai Pihak Terkait, melalui kuasa hukumnya Muhammad Arrasyid Ridho, membantah semua tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang melibatkan Ketua RT dan LPMK telah direncanakan jauh sebelum Paisal mendaftarkan diri sebagai calon. Selain itu, Paisal disebut tidak hadir dalam kegiatan yang menimbulkan tudingan mobilisasi tersebut.

“Dalil-dalil Pemohon hanya berdasarkan asumsi tanpa bukti yang sah dan tidak menunjukkan dampak signifikan terhadap hasil pemilu,” kata Muhammad Arrasyid Ridho di hadapan Majelis Hakim Panel.

Pandangan Bawaslu Dumai
Bawaslu Kota Dumai, melalui anggotanya Yeni Kartini, turut memberikan keterangan. Menurutnya, saksi Pemohon telah menandatangani hasil penghitungan suara di sebagian besar TPS, kecuali pada TPS tertentu yang tidak dihadiri saksi Pemohon. Ia juga mengungkapkan adanya laporan dugaan pelanggaran terkait mobilisasi RT dan LPMK, yang kini telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti.

“Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dan keterlibatan kader Posyandu. Hasilnya kini dalam proses analisis di tingkat BKN,” ujar Yeni.

Petitum Pemohon
Dalam petitumnya, Ferdiansyah-Soeparto meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Dumai Nomor 449 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai yang memenangkan Paisal-Sugiyarto. Pemohon juga meminta dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Kota Dumai dalam waktu dua bulan setelah putusan MK.

Sidang lanjutan akan digelar  dengan agenda mendengarkan pembuktian dari para pihak. Semua mata kini tertuju pada Mahkamah Konstitusi sebagai penentu akhir dari sengketa Pilkada Dumai 2024.