Wasnaker Klarifikasi Keterangan Pekerja Terkait Pelanggaran Upah Lembur Oleh PT. Banura, Alfien : Tidak Di bayarnya Upah Lembur Merupakan Kejahatan Terhadap Manusia

Kamis, 06 November 2025

AURA(DUMAI) - Proses permasalahan industrial yang menimpa salah satu mantan security PT. Baladika nusa adra (banura) akhirnya berujung laporan kepada pengawas ketenagakerjaan provinsi Riau tentang pelanggaran upah lembur.

Pekerja telah dimintakan klarifikasi oleh Sondang Leni S. SKM dan Rohana Hutauruk SH, MH selaku Pejabat Pengawas Ketenagakerjaan serta telah menyerahkan bukti administrasi pendukung.(17/10/2025)

Sebelumnya permasalahan ini sudah di laporkan ke Dinas Tenaga kerja kota Dumai terkait status hubungan kerja para pihak, setelah beberapa kali melalui proses mediasi,akhirnya dinas tenaga kerja kota Dumai mengeluarkan anjuran nomor : 560/184.1/DISNAKER-D.
Adapun isi anjuran tersebut sebagai berikut :
1. Agar pihak perusahaan PT.Baladika nusa adra(banura) membayar hak-hak pihak pekerja saudara (M. Afrian) sesuai pasal 40 peraturan pemerintah Nomor (PP) nomor 35 tahun 2021

2. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran ini selambat-lambatnya 10 hari kerja  setelah menerima surat anjuran ini.

3.Apabila kedua belah pihak dapat menerima anjuran ini, maka mediator akan membantu membuat perjanjian bersama yang di tanda tangani kedua belah pihak. Dan disaksikan oleh mediator sebagai bukti penyelesaian perselisihan.

4. Apabila para pihak/salah satu pihak menolak/tidak dapat menerima anjuran ini, maka proses selanjutnya dapat mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri pekanbaru.

Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai Selaku pendamping telah mengirimkan surat menerima anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai namun sebalik nya pihak perusahaan PT. Baladika nusa adra(banura) tidak menjawab anjuran tersebut, dengan demikian pihak pekerja akan melanjutkan proses hukum ke pengadilan hubungan industrial (PHI).

Saat di konfirmasi Ketua Serikat Pekerja Nasional Mhd Alfien Dicky Khasogi menegaskan, dengan adanya peristiwa ini,PT. Bumi karyatama raharja sebagai pemberi kerja untuk dapat menyeleksi kembali BUJP yang akan menjadi mitra kerja, pemberian kerjasama harus sesuai dengan ketentuan, jangan lakukan negosiasi yang menjebak mitra kerja untuk memaksakan pagu anggaran yang membuat BUJP/mitra melakukan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.

Kita akan ikuti proses hukum selanjutnya seperti mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial, sembari menunggu hasil pemeriksaan dan penetapan pengawas ketenagakerjaan provinsi Riau.

Pelanggaran upah lembur merupakan kejahatan terhadap manusia yang dapat kita laporkan sebagai tindak pidana.(06/11/2025)