
AURA(DUMAI) - Sebagai wujud nyata komitmen menjaga perbatasan negara dari masuknya barang-barang ilegal dan dilarang, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui gugus tugas Patroli Laut Terpadu "Jaring Sriwijaya 2026" berhasil menggagalkan penyelundupan sarana pengangkut KM. Bintang Mas 88.
Kapal tersebut kedapatan membawa muatan ilegal berupa pakaian bekas (ballpress) sebanyak kurang lebih 427 koli asal Malaysia yang ditujukan ke Tanjung Balai Asahan, Sumatra Utara. Penindakan gemilang ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergi strategi berskala besar yang melibatkan berbagai unsur, antara lain Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah DJBC Riau, Kantor Wilayah DJBC Sumatra Utara, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi (Pangsarop) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, serta KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai.(08/06/2026)

Berdasarkan sharing data intelijen dalam gugus tugas Ops Jaring Sriwijaya (JS) 2026, diperoleh informasi adanya upaya penyelundupan ballpress dari Malaysia dengan tujuan Tg Balai Asahan/pesisir timur Sumut menggunakan KM. Bintang Mas 88, dan ditindaklanjuti dengan kesiapsiagaan segenap unsur patroli laut sejak tgl 29 Mei 2026. Pada Rabu, 03 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, diperoleh informasi spesifik dan peka waktu bahwa target telah melintasi Selat Malaka dengan haluan mengarah ke perairan perbatasan Sumatra Utara dan Riau. Menanggapi hal tersebut, taktik penyekatan dan kolaborasi strategi segera diluncurkan secara serentak pada pukul 11.30 WIB. Satgas Patla Teluk Nibung menggunakan armada BC 15031 dan BC 1508 segera bergerak langsung dari Teluk Nibung, sementara Satgas Patla Riau dengan armada BC 9004 yang sedang melakukan ronda laut meluncur dari Dumai, dan Satgas Patla Kepri dengan armada BC 20005 bergerak cepat dari posisi Bengkalis.
Setelah melakukan pengejaran secara intensif (hot pursuit), pada pukul 17.00 WIB, Satgas Patla Teluk Nibung berhasil mendeteksi dan melakukan pemeriksaan awal terhadap KM. Bintang Mas 88 di Perairan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kapal mengangkut muatan berupa pakaian bekas (ballpress) sebanyak kurang lebih 427 koli tanpa dilindungi dokumen kepabeanan yang sah.
Selanjutnya, pada pukul 17.45 WIB, Satgas Patla BC 9004 Riau tiba di lokasi untuk bergabung, disusul perkuatan posisi dari Satgas Patla BC 20005 Kepri di radius kurang lebih 3 mil laut.
Tepat pada pukul 19.00 WIB, kapal target beserta 5 orang kru yang terdiri dari nahkoda, KKM, dan crew berhasil dikuasai sepenuhnya oleh Satgas Patla Bersama. Mengingat kondisi cuaca di laut dan adanya kebocoran pada lambung KM. Bintang Mas 88, petugas segera mengambil tindakan cepat dengan menggiring kapal target menuju Dumai demi keamanan barang bukti.
Terhadap 5 orang kru kapal tersebut, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kantor Wilayah DJBC Riau bersama Korwas PPNS Polda Riau. Para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai.
Perkiraan total nilai komoditi beserta sarana pengangkut kapal yang berhasil diamankan ditaksir mencapai Rp3.900.000.000,- (Tiga Miliar Sembilan Ratus Juta Rupiah). Kasus ini diduga kuat melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Keberhasilan operasi bersama ini memberikan dampak positif yang signifikan dalam memutus mata rantai penyelundupan secara fisik atas komoditi yang dilarang impornya. Selain itu, langkah tegas ini berkontribusi langsung dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk kesehatan, mencegah persaingan pasar yang tidak sehat pada komoditi Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), serta memiliki andil besar dalam melindungi industri TPT di dalam negeri.