Di Duga Terjadi Kejanggalan Dalam Pengelolaan Usaha Ternak Bebek BUMDes Teluk Pecah Tahun Anggaran 2025

Rabu, 01 Juli 2026

AURA(TELUK PECAH) - Pengelolaan usaha ternak bebek milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Teluk Lecah, Kecamatan Rupat, yang bersumber dari Dana DD Pusat melalui Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan masyarakat. Program yang disebut menelan anggaran sekitar Rp180 juta itu kini memunculkan berbagai pertanyaan terkait transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaannya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim media dari salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, usaha ternak yang pada awal pelaksanaan berjumlah sekitar 100 ekor itik petelur kini diduga hanya menyisakan beberapa ekor saja. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya persoalan dalam pengelolaan program yang dikelola oleh Direktur BUMDes berinisial Ah. F bersama bendahara BUMDes.

Sumber tersebut mengungkapkan bahwa selama usaha ternak berjalan, bebek diduga tidak mendapatkan pakan secara memadai sehingga sebagian besar ternak disebut mati akibat kekurangan pakan, bukan karena faktor cuaca.
"Menurut informasi yang kami peroleh, bebek banyak yang mati karena tidak ada pakan. Masyarakat mempertanyakan ke mana penggunaan anggaran yang telah dialokasikan untuk program tersebut," ujar sumber.

Selain unit usaha ternak bebek, sumber juga menyebutkan bahwa BUMDes Teluk Lecah memiliki unit usaha lain berupa kapal nelayan yang pengelolaannya juga berada di bawah kewenangan Direktur dan Bendahara BUMDes. Oleh karena itu, masyarakat berharap seluruh unit usaha BUMDes dapat diaudit secara menyeluruh agar pengelolaan anggaran benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Saat tim media melakukan konfirmasi kepada Sekretaris BUMDes melalui aplikasi WhatsApp, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya hanya bertugas sebagai pelaksana lapangan.

"Saya hanya pelaksana lapangan. Semua urusan dikelola oleh Direktur BUMDes dan bendahara. Saya hanya menjalankan pekerjaan di lapangan," ujarnya.

Sekretaris BUMDes juga mengaku hingga saat ini belum menerima honor maupun gaji yang sebelumnya dijanjikan.
"Itu pun dijanjikan ada honor, tapi sampai sekarang belum juga ada. Selama ternak bebek berjalan, token listrik PLN juga tidak pernah diisi oleh Direktur BUMDes. Saya juga dijanjikan gaji, tetapi sampai saat ini belum dibayarkan. Bebek mati karena tidak ada pakan, bukan karena cuaca," ungkapnya.

Keterangan tersebut semakin menambah pertanyaan masyarakat mengenai tata kelola Program Ketahanan Pangan yang menggunakan Dana DD Pusat Tahun Anggaran 2025.

Sejumlah warga meminta agar pengelolaan BUMDes dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel. Mereka berharap apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, nepotisme maupun praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), maka pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat juga mendesak Inspektorat Kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025. Audit tersebut dinilai penting guna memastikan bahwa penggunaan Dana DD Pusat benar-benar sesuai dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban yang berlaku.

Warga berharap hasil audit nantinya dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMDes serta memastikan program ketahanan pangan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan sekadar menjadi program yang menghabiskan anggaran tanpa hasil yang jelas.


Hingga berita ini diterbitkan, Direktur BUMDes berinisial Ah. F maupun Bendahara BUMDes belum memberikan keterangan maupun klarifikasi atas berbagai informasi dan dugaan yang disampaikan sejumlah sumber.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang, akurat, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.