Polda Riau Dan Polres Bengkalis Di Minta Selidiki Dugaan Manipulasi Takaran BBM Di SPBU 16.287.090

Ahad, 19 Juli 2026

AURA(RUPAT) - Antrean panjang kembali terjadi di SPBU 16.287.090 dalam beberapa hari terakhir. Kondisi tersebut dikeluhkan masyarakat karena selain harus menunggu dalam waktu yang cukup lama, mereka juga menghadapi pembatasan pengisian bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan roda dua.

Sejak pagi hingga sore hari, puluhan kendaraan tampak mengular menunggu giliran mengisi BBM. Tidak sedikit pengendara yang harus menghabiskan waktu berjam-jam di lokasi SPBU demi mendapatkan bahan bakar.

Sejumlah warga mengaku kecewa dengan kebijakan pembatasan pengisian BBM yang diterapkan. Menurut mereka, sepeda motor berkapasitas besar seperti Yamaha Vixion, Honda Tiger, dan beberapa jenis motor lainnya hanya diperbolehkan mengisi BBM maksimal senilai Rp100.000.
Padahal, menurut mereka, kapasitas tangki kendaraan tersebut dapat menampung BBM dengan nilai sekitar Rp130.000 atau lebih, sehingga pembatasan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kapasitas tangki kendaraan.

"Kami sudah susah mencari minyak dan menempuh perjalanan jauh sampai ke SPBU. Setelah sampai, pengisian malah dibatasi Rp100.000, padahal kapasitas tangki motor kami sekitar Rp130.000," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga mempertanyakan alasan pembatasan tersebut. Menurut informasi yang mereka terima dari petugas, pembatasan dilakukan karena sistem scan barcode. Namun, sejumlah pengendara mengaku tidak diminta melakukan pemindaian (scan) barcode saat melakukan pengisian BBM.

"Kalau memang alasannya barcode, kenapa saat kami mengisi tidak ada proses scan barcode? Kami berharap ada penjelasan yang jelas agar masyarakat tidak bingung," kata warga lainnya.

Selain persoalan pembatasan pengisian, sejumlah masyarakat juga meminta adanya pemeriksaan terhadap sistem takaran BBM di SPBU tersebut.
Permintaan itu muncul karena adanya dugaan dari sebagian warga mengenai kemungkinan ketidaksesuaian takaran BBM yang diterima dengan jumlah yang dibayarkan. Hingga saat ini, dugaan tersebut belum terbukti dan belum ada hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.

Atas dasar itu, masyarakat meminta Kapolda Riau dan Kapolres Bengkalis untuk melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan instansi teknis yang berwenang guna memastikan apakah sistem pengukuran atau takaran BBM di SPBU 16.287.090 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat berharap apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan dapat disampaikan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan keresahan. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, mereka meminta agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 16.287.090 belum memberikan keterangan resmi terkait antrean panjang, kebijakan pembatasan pengisian BBM