
Nama Diana Kusumastuti Ikut Disorot, MAKI Desak Kejagung Tarik Perkara Rumah Eks Pejuang Timtim dari Kejati NTT
Jakarta - Nama Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti kembali menjadi sorotan dalam perkembangan dugaan korupsi proyek pembangunan rumah eks pejuang Timor Timur. Di tengah penyelidikan yang belum juga rampung di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) justru mendesak Kejaksaan Agung untuk mengambil alih penanganan perkara ini.
Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI menilai kasus dengan nilai proyek sekitar Rp400 miliar itu harus segera menemui titik terang. Ia mendesak kejaksaan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang namanya muncul dalam proses penyelidikan. Hal ini disampaikannya merujuk pada proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timtim pada 2022-2023 yang bersumber dari APBN.
"MAKI mendesak agar kejaksaan bisa menuntaskan perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum atas perkara yang memberikan kerugian negara cukup besar," kata Boyamin dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Menurut Boyamin, langkah pengambilalihan oleh Kejaksaan Agung merupakan opsi yang lebih ideal dibanding membiarkan kasus berjalan di tingkat provinsi. Ia khawatir akan muncul intervensi atau upaya menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
"Akan lebih tepat kalau Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut agar tidak ada upaya intervensi atau memperlambat proses kasus tersebut," ujarnya.
Secara khusus, Boyamin menyoroti nama Diana Kusumastuti yang turut didalami dalam perkara ini. Ia meminta dugaan keterlibatan Wamen PU tersebut diusut hingga tuntas, mengingat posisinya yang kini menjabat di pemerintahan. Hal ini penting untuk menghilangkan tanda tanya di publik.
"Terkait dugaan keterlibatan DK harus segera diusut tuntas demi memberikan kepastian hukum," kata Boyamin.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga integritas institusi penegak hukum. Boyamin memperingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba melindungi siapapun dalam kasus ini, karena hal itu akan merusak citra Kejaksaan Agung.
"Jangan ada upaya untuk melindungi atau menyelamatkan seseorang dari kasus tersebut karena akan semakin merusak citra Kejaksaan Agung," tegasnya.
Sementara itu, kasus ini bermula dari temuan kerusakan pada rumah-rumah yang telah dibangun untuk para eks pejuang Timtim. Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman sebelumnya menemukan 54 rumah mengalami kerusakan berat, bahkan sebagian di antaranya ambruk. Tim ahli Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana Kupang kemudian mengidentifikasi sejumlah persoalan teknis, seperti pemadatan tanah yang tidak maksimal dan pemasangan beton yang tidak memenuhi standar.
Diana Kusumastuti sendiri pernah diperiksa terkait proyek ini, berkaitan dengan posisinya saat masih menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya. Ia juga tercatat sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya, salah satu perusahaan pemenang tender proyek tersebut.
Desakan agar perkara segera dituntaskan juga datang dari Komisi Kejaksaan. Anggota Komjak Nurokhman meminta Kejati NTT menjalankan proses hukum secara transparan dan profesional, serta berpihak pada kepentingan para penerima manfaat.
"Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu," kata Nurokhman.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana menyatakan perkara masih berada dalam tahap penyelidikan. Pihaknya masih mendalami potensi pidana dalam kasus ini.
"Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut," kata Raka.
Kejati NTT juga memastikan peran Diana masih terus didalami. Meski demikian, Wamen PU itu masih memungkinkan untuk dipanggil lagi jika penyelidik membutuhkan keterangan tambahan darinya.
"Terkait peran Wamen PU masih terus didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya," ujar Raka.