Babak Baru Kasus Pembunuhan Anak Ditampan,Saksi Tidak Melihat Terdakwa Melakukan Pembunuhan

Selasa, 28 Juli 2020

PEKANBARU(ANC) _Proses persidangan dugaan pembunuhan anak kandung di Jalan Cipta Karya Perumahan Griya Cipta Tampan Pekanbaru terus berlanjut di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Setelah sebelumnya Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru membacakan surat dakwaan atas terdakwa Jum alias A pada Tanggal 14 Juli 2020 dengan dakwaan primer melanggar Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76 C dan Subsider Pasal 80 ayat ayat (1) Juncto Pasal 76 C UU Perlindungan Anak, persidangan dilanjutkan pada Senin (27/07) di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Saat ini kami mengajukan 4 orang saksi yaitu Junawan, Jamal, Endi Prasetyo dan Fajar Suryanto Yang Mulia,” ungkap Esisma Sari, SH,MH Penuntut Umum dalam perkara ini saat sidang dimulai.

Junawan dalam kesaksiannya mengungkapkan tidak melihat kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh H yang juga ayah kandung korban dalam peristiwa dan juga tidak menyaksikan Terdakwa Jum melakukan perbuatan pembunuhan ini.

“Saksi saat kejadian hanya melihat saat bisa masuk korban sudah tergelatak di depan kamar mandi, dan baik H maupun terdakwa ternyata didalam kamar yang terkunci,” ungkap Junawan.

Selanjutnya, jelasnya, karena melihat korban sudah tergeletak tak bergerak dan terlilit dengan kawat dilehernya serta ditimpuk sama bungkusan kain, saksi kemudian menelepon kepolisian setempat mengabarkan peristiwa ini.
“Saat polisi datanglah, kemudian saksi dengan Endi Prasetyo menyaksikan polisi mendobrak pintu kamar dan melihat baik H maupun Jum terduduk saja di kamar,” urainya.

Keterangan yang tak jauh berbeda juga disampaikan oleh Saksi Jamal selalu Ketua RT setempat dan Endi Prasetyo Sekretaris RT. 

“Tapi sehari sebelumnya, saksi melihat H bicara ngelantur dimana disebutnya H akan membawa semua keluarganya ke syurga,” ungkap saksi Jamal.

Ditambahkan oleh Endi Prasetyo, ternyata hasil pemeriksaan medis menyatakan H sebagai pelaku yang membunuh korban mengalami gangguan jiwa atau gila.

Saksi Fajar yang juga anak kandung terdakwa menjelaskan, saat peristiwa sama sekali Terdakwa Jum tidak ikut membantu H yang juga ayahnya dalam melakukan perbuatan kepada adik saksi hingga adik saksi meninggal dunia.
“Mama malah berujar kepada ayah ‘Bang, apakah ini tidak salah jalan’,” jelas saksi Fajar.

Penasihat Hukum Terdakwa Jum, Noor Aufa,SH, CLA dan Rachmat Isra, SH,  pada dasarya kami merasa terpanggil untuk menjadi Penasihat Hukum Terdakwa Jum ini karena berdasarkan informasi yang kami peroleh Terdakwa sama sekali tidak ambil andil dalam terbunuhnya anak kandung Terdakwa.

“Kami merasa prihatin, saat Ayahnya sebagai pelaku ternyata divonis sakit jiwa, malah isterinya dijadikan Terdakwa dalam perkara ini”, ungkap Aufa.

Dijelaskan Aufa yang didampingi Isra selaku Penasihat Hukum Terdakwa, seharusnya penegakan hukum mampu melihat bukan hanya dari sisi kepastian hukum belaka tetapi juga harus menilai kemanfaatan dan keadilan.

“Sekarang, 2 anak Terdakwa tang masih dibawah umur malah terkesan terbiarkan karena Ayahnya sakit jiwa dan Ibunya menjadi Terdakwa dalam kasus ini,” kata Aufa setelah persidangan.

Sidang ditunda 7 hari kedepan, Senin (03/08),  dimana Penuntut Umum akan menghadirkan saksi dari pihak kepolisian untuk diperiksa.***