Terkait Dugaan judi,Kapolres Dumai"Tersangka dapat dijerat pasal 303 KUHP"

Kamis, 13 Agustus 2020

DUMAI(ANC)-Unit Reskrim Kepolisian Sektor Bukit Kapur, Polres Kota Dumai, Riau membongkar perjudian berkedok permainan tembak ikan (mirip dingdong) pada salah satu warung warga di tepi Jalan Baru, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, dengan empat orang ditangkap, Senin (3/8/2020) kemarin.

 
Pengungkapan tersebut disertai dengan barang bukti mesin permainan, chip dan uang tunai.
 
Menelisik dari pengungkapan tersebut, Ketua HMI Cabang Dumai, Andi Qadri kepada media menjelaskan bahwa apa yang diungkap oleh Polsek Bukit Kapur kemarin kurang lebih sama dengan yang menjamur selama ini di Dumai.
 
"Pertama kita apresiasi kinerja kepolisian dalam memberentas perjudian, namun menjadi pertanyaan bagi kita kenapa perlakuannya dengan gelanggang permainan yang lain berbeda," ujarnya.
 
Dijelaskan pria yang akrab disapa Ari tersebut bahwa ranah penegakan hukum yang kewenangannya pada kepolisian diminta untuk bisa bersikap sama tanpa pilih-pilih.
 
"Pertanyaan kita, mengapa ada perbedaan perlakuan, jika mesin yang dimainkan ada kesamaan. Oleh karenanya kita harap kepolisian bersikap tegas tanpa pandang bulu dalam hal ini," harapnya.
 
Terpisah, kasat reskrim Polres Dumai AKP Dani Andika ketika dikonfirmasi media melalui sambungan seluler menjelaskan bahwa giat yang dilakukan di Bukit Kapur berdasarkan laporan masyarakat dan tidak adanya izin yang mereka kantongi.
 
"Yang disana itu tidak ada izin," ujar AKP Dani singkat.
 
Sebelumnya diberitakan, Polres Dumai melakukan pengungkapan praktik perjudian di Kecamatan Bukit Kapur, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira menjelaskan, pengungkapan perjudian ini berawal atas laporan masyarakat, dan polisi langsung melakukan penggerebekan di warung yang berada di RT 021 itu, dengan empat tersangka ditangkap beserta sejumlah barang bukti.
 
Empat tersangka pelaku perjudian jenis permainan tembak ikan yang ditangkap berinisial AM (39) selaku penyedia tempat dan pemain judi, MG (21) selaku kasir atau penjual chip, SP (38) dan PD (44) sebagai pemain judi.
 
Bersama empat tersangka, barang bukti diamankan yaitu satu unit mesin permainan tembak ikan, satu unit alat chip permainan tembak ikan dan uang tunai sebanyak Rp1.340.000.
 
"Tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun," kata Kapolres.***