Bertambahnya Kasus Covid 19 di Dumai, Pemko dan Aparat Hukum Tindak Tegas Gelper

Rabu, 02 September 2020

DUMAI(ANC) - Bisnis Gelper (Gelanggang Permainan) berbau judi di Kota Dumai ini tidak tergoyangkan atau tidak tersentuh hukum.

Ini yang di ungkap salah seorang pengamat Hukum di Kota Dumai, Noor Aufa SH, CLA.

"Ada apa dengan gelper didumai, sehingga tidak tersentuh, padahal masyarakat sudah banyak menjerit,"Kata Noor Aufa kepada media ini.Selasa (02/09/2020).

Padahal, didalam KUHP 303 jelas dugaan bisnis gelper tersebut merupakan judi.

“Seharusnya aparat hukum hadir disaat yang tepat di tengah-tengah keresahan masyarakat terhadap makin menggeliatnya dugaan praktik perjudian yang berkedok Gelper. Tentunya kita menyayangkan kondisi ini,”ungkapnya.

Tambahnya lagi, Ditengah Corona ini, seharusnya polisi dan pemerintah Kota Dumai segera menindak persoalan tersebut.

"Kita sudah tau, dikota Dumai ini sudah 2 orang yang meninggal karna Corona, selain gelper usaha judi, gelper juga merupakan tempat titik perkumpulan dalam bermain, Apakah kita bisa menjamin kalau virus corona itu tidak ada di usaha gelper tersebut,"Katanya.

Jadi, segeralah pemko Dumai bersama aparat hukum setempat untuk melakukan tindakan tegas terhadap usaha gelper tersebut, Sehingga masyarakat tidak ada lagi untuk mengumpul atau bermain gelper di tengah pandemi corona.

"Segera lah pemko dan aparat Hukum untuk mengambil sikap, Jangan sampai usaha gelper itu menjadi suatu penyakit dan merusak generasi bangsa dan merusak akhlak bagi generasi bangsa,"Pungkasnya.***

Berikut Lokasi Usaha Gelper di Kota Dumai.
1.Golden Jalan Sultan Hasanuddin (Jl.Ombak)
2.Popaye Zona Jalan Sultan Hasanuddin (Jl.Ombak)
3. Happy Zona jalan Diponegoro (Jl.Sukajadi)
4. Fergasus Jalan Diponegoro (Jl. Sukajadi)
5. Dragon Jalan Tega-lega
6. Ispace Jalan Tega Lega
7. Super 21 Jalan Budi Kemulian
8. Citti Game Jalan Budi Kemulian
9. Wisata Game (Jalan Merdeka Lama).