PHK Sepihak,Ketua SPN INHU Minta Disnaker Ambil Sikap Tegas Terhadap Perusahaan

Rabu, 02 September 2020

INDRAGIRI HULU(ANC) - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak PT.INDRAWAN PERKASA yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit yang beroperasi di Desa Sei Akar KM 23 Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kangkangi Pasal 161 ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Hal ini diungkapkan oleh ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Syawal Harahap kepada media pada, Rabu 02/09/2020.

PHK Sepihak adalah keputusan yang dibuat oleh perusahaan tanpa melalui proses hukum atau penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Syawal mengungkapkan bahwa berdasarkan Pasal 161 ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2003 UU Ketenagakerjaan tentang syarat melakukan PHK dijelaskan bahwasanya Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

"Jelas didalam UU tersebut dikatakan bahwa perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja kepada karyawan/buruh apabila sudah diberikan Surat Peringatan (SP) Pertama, Kedua, dan Ketiga Secara berturut-turut. Dalam hal ini karyawan atau buruh yang bersangkutan belum pernah menerima surat peringatan dari Manajemen Perusahaan Indrawan Perkasa, "Tegas Syawal. 

Syawal sangat menyayangkan tindakan perusahaan yang dinilai tidak profesional dalam aksi koboinya mem-PHK karyawan secara sepihak, khususnya kepada beberapa orang anggota SPN yang ikut di PHK. 

Seharusnya perusahaan wajib memberikan surat peringatan selama 3 kali berturut-turut sebelum melakukan PHK terhadap pekerja/karyawan.Perusahaan juga dapat memberikan sanksi sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk jenis pelanggaran tertentu, perusahaan bisa langsung mengeluarkan SP3 atau langsung mem-PHK nya. Bukan malah sebaliknya menakut-nakuti karyawan dengan cara menyuruh karyawan memilih antara mengundurkan diri atau dilaporkan ke polisi tanpa dasar yang tidak jelas, ungkap Syawal. 

Selanjutnya Syawal juga mengatakan bahwa pihak Perusahaan Indrawan Perkasa tidak hanya mem-PHK Karyawan melainkan juga memutasikan 10 karyawan perusahaan karena membela rekannya yang di PHK. 

Menurut aturan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 32, penempatan tenaga kerja wajib memperhatikan bakat, minat, dan kompetensi serta mempertimbangkan azas keadilan tanpa diskriminasi. dan mutasi seharusnya wajib dirundingkan dengan karyawan dimaksut apabila tidak ada kesalahan, begitu juga apabila ingin naik jabatan (promosi).

Sementara itu, Andi Human Resource Departemen (HRD) perusahaan Indrawan Perkasa saat dikonfirmasi melalui via telpon mengatakan bahwa untuk karyawan yang kita PHK sudah kita diskusikan dengan Disnaker Inhu terhadap PHK nya. 

"Disinggung masalah salah satu karyawan yang katanya di Takut-takuti akan dilaporkan Andi engan berkomentar karena khusus karyawan tersebut Ranahnya Ranah Hukum jadi kita selesaikan dulu pidananya dan itu kita selesaikan di Disnaker Inhu berdasarkan kesepakatan," Tutup Andi.