Operasi Kontijen Nusa II 76 Orang Pengunjung Hiburan Malam diamankan Polresta Pekanbaru

Senin, 07 September 2020

PEKANBARU (ANC) - Terjaring razia dalam Kegiatan Operasi Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Lancang Kuning 2020, sebanyak 76 orang pengunjung Hiburan malam diamankan, Minggu (6/09/20).

Kegiatan ini  berupa razia di tempat-tempat keramaian masyarakat dan tempat hiburan malam dalam rangka adaptasi kebiasaan baru dan pendisiplinan guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah hukum Polda Riau.

 

Hal ini disampaikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K.,M.H dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Senin sore (7/09/20).

Dikatakan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya S.I.K.,M.H, Operasi Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Lancang Kuning 2020 tersebut melibatkan 80 Personil Polri dari Polda Riau dan Polresta Pekanbaru dan  4 Personil POM TNI AD.

Dalam razia yang dimulai pukul 01.30 hingga 04.00 WIB dengan menyasar SC PUB/KTV, SC dan EB aparat berhasil mengamankan sejumlah pengunjung. 

"Dari 110 orang pengunjung yang kita lakukan tes urine 76 dinyatakan positif menggunakan Methamphetamine dan Amphetamine. Dengan rincian 58 orang laki-laki dan 18 orang  Perempuan," ujar Kapolresta Pekanbaru.

 

Barang Bukti yang berhasil diamankan kata Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K.,M.H, 41 butir pil ekstasi, 1 butir happy five, 8 bungkus plastik berisi ekstasi yang sdh hancur berbentuk serbuk dengah berat kotor sebanyak 6,2 gram.

"Barang bukti ini ditemukan dilantai, dengan berat 6,2 gram. Kita juga mengamankan tersangka seorang wanita  berinisial D (26). Dari tersangka ini aparat mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis Happy Five sebanyak 1 Butir," ungkap Kapolresta

Pengunjung yang positif beserta  barang bukti dan seorang tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk tersangka dijerat pasal 62 Undang-undang no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika," ujar Kapolresta.***

Sumber : Rls/Humas Polresta Pekanbaru