Di tuntut 10 Tahun Penjara PH terdakwa Ajukan Bebas Dalam Pembelaan

Senin, 07 September 2020

PEKANBARU (ANC) - Persidangan kasus pembunuhan anak yang terjadi di Tampan Kota Pekanbaru telah memasuki tahap pengajuan pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa Jum di Pengadilan Negeri Pekanbaru Senin (07/09/2020).

Pada persidangan pekan sebelumnya (Senin; 31/08) Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut Terdaka Jum melakukan perbuatan yang mengakibatkan matinya anak dengan penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Pada Sidang (Senin; 07/09) Penasihat Hukum Terdakwa Jum, Noor Aufa dan Rachmat Isra membacakan nota pembelaan dihadapan Majelis Hakim dalam perkara 653 / Pid.Sus / 2020 / PN.Pbr pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam nota pembelaan yang disampaikan, Penasihat Hukum menyebutkan bagaimana informasi yang diajukan Penuntut Umum melenceng jauh dari fakta persidangan dan banyak keterangan dari persidangan yang dimanipulasi menurut rupa rupa sehingga hanya menyatakan kesalahan perbuatan kepada diri terdakwa.

“Bahkan salah satu saksi dalam perkara ini yaitu Saksi Anak F, nyata sekali tidak disumpah dalam perintah Jaksa yang disumpah,” ungkap Penasihat Hukum Terdakwa.

Noor Aufa yang didampingi Rachmat Isra menjelaskan, sebagian besar keterangan saksi dalam kasus adalah pernyataan yang tidak pernah disampaikan pernyataan-pernyataan yang telah diajdikan dasar dalam menuntut Terdakwa Jum.

“Tidak ada satu saksi yang membenarkan adanya kejadian kekerasan terhadap anak pada hari Senin 17 Februari 2020 sekira pukul 02.00 Wib yang dilakukan oleh Terdakwa,” Ungkap Aufa.

Seanjutnya, pernyataan Aufa, surat bukti yang diajukan berupa visum dan repertum dari RS Bhayangkara yang membuktikan perbuatan Terdakwa Jum melakukan kekerasan yang menyebabkan kematian pada anak, melainkan hanya membuktikan adanya kematian seorang anak.

“Jelas berdasarkan fakta persidangan, pelaku sebenarnya dari peristiwa ini adalah ayah kandung korban yang bernama Hermanto yang ternyata menderita sakit jiwa,” jelas Isra.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maka Penasihat Hukum meminta-minta Terdakwa Jum dibebaskan dari segala dakwaan dan dikembalikan nama baik seperti sediakala.

Sidang putusan atas perkara pembunuhan anak ini akan melihat pekan depan (Senin; 14/09) dengan agenda putusan dari Majelis Hakim. *** (Rls)