Karyawan PT. Panca Rasa Pratama Menuntut Hak Mereka Kembali

Rabu, 09 September 2020

TANJUNGPINANG (ANC) - Puluhan karyawan PT. Panca Rasa Pratama (PRP) lakukan orasi didepan gerbang perusahaan menuntut hak mereka untuk  dipekerjakan kembali di perusahaan tersebut. 

Orasi yang dilakukan puluhan karyawan yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (F-SPMI) memperjuangkan hak mereka , agar dipekerjakan kembali meskipun hujan deras  tidak menghalangi semangat mereka  berorasi. 

"Kami minta kita yang dirumahkan agar dipekerjakan kembali bang. Ada sebanyak 28 karyawan yang dirumahkan bang, itu tuntutan pertama kami. Demikian disampaikan salah satu karyawan yang dirumahkan," kepada monitorriau.com Rabu (9/9/2020) di sela orasi berlangsung. 

"Kami menuntut hak kami dipekerjakan kembali  karena selama kami dirumahkan, perusahaan merekrut karyawan baru ,hal  Ini tidak adil bagi kami yang dirumahkan, " Terang karyawan yang enggan namanya dipublikasikan, yang sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 20 tahun. 

Aksi ini lanjutnya, adalah sebagai bentuk kekecewaan kami bang, karena kita yang dirumahkan rata-rata diatas 10 tahun bahkan ada yang bekerja sampai 35 tahun berkerja di perusahaan tersebut. 

"Jangan karena alasan Covid-19, kami dirumahkan tapi mempekerjakan dengan merekrut karyawan baru," Pungkasnya. 

Dengan aksi orasi yang dilakukan karyawan PRP hendaknya ada campur tangan pemerintah melalui Disnaker Kota Tanjungpinang baik itu juga dengan Badan Pengawas Provinsi turun tangan sehingga apa yang menjadi tuntutan karyawan dapat kepastian hukum.

Aksi orasi puluhan karyawan tersebut dimulai dari pukul 08.00 WIB dan akan berlangsung sampai dengan pukul 18.00 WIB.(MR)