TANGERANG(ANC)-(10/09/2020) sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang perkara No. :1637/Pid.Sus/2020/PN Tng, atas Perbuatan terdakwa Direktur PT Mitra Workshop, Bisman Novel Maraden Firdaus sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 185 ayat (1) Juncto pasal 90 ayat (1) UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memasuki sidang kedua.
Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi-saksi atas pelanggaran yang sudah dilakukan PT Mitra Workshop terkait dengan kekurangan upah tahun 2018 dan 2019. Hal itu disampaikan oleh delapan saksi yang hadir, terhitung dari data diserahkan kepada kejaksaan, total kekurangan upah yang didakwakan mencapai ratusan juta. “Kurang lebih 400 jutaan.” Ungkap Sri Lestari, Pengurus DPC SPN Kabupaten Tangerang saat mengahdiri sidang kesaksian.
Dari keterangan sembilan orang saksi yang hadir, saksi-saksi membenarkan jika permasalahan upah di PT Mitra Workshop masih terjadi disana. Peryataan ini terlontar ketika Hakim anggota mempertanyakan kepada saksi permasalahan ini apakah perusahaan sampai sekarang masih beroperasi dan berlanjut kegiatan usahanya.
Meskipun Bisman Novel Maraden Firdaus awalnya keberatan dengan pernyataan saksi-saksi yang diberikan. Namun, akhirnya Novel menerima apa yang disampaikan oleh para saksi setalah ditegaskan lagi Hakim Ketua mau menerima atau menolak keterangan saksi.(SPN news)