JAKARTA(ANC)-Gubernur DKI Jakarta menyatakan akan menetapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada (15/9/2020). Ekonom Institute for Development of Economics (Indef), Bhima Yudhistira menyebutkan adanya kemungkinan PHK massal seiring diperketatnya PSBB
Hal ini, kata Bhima, terjadi sebagai antisipasi atas turunnya permintaan atau demand selama PSBB berlangsung. “Diperkirakan akan terjadi PHK massal sebagai antisipasi turunnya permintaan,” ujarnya pada (10/9/2020).
Sehingga peran pemerintah menjadi krusial dalam menjamin bantalan sosial sebelum PSBB resmi diterapkan kembali.
“Di sini tugas pemerintah pusat dan pemda penting, ketika rem darurat di injak maka sebelum penerapan psbb bansos harus digenjot. Waktunya kan tidak banyak sebelum tanggal 14 September 2020). Masyarakat miskin dan rentan miskin di supply sembako dulu secara masif sehingga bisa bertahan hidup,” kata dia.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali akan kembali memberlakukan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) setelah semakin meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19.(SPNnews)