UMP DAN UMK AKAN DITETAPKAN PALING LAMBAT NOVEMBER 2020

Rabu, 16 September 2020

JAKARTA(ANC)-Setiap tahunnya pemerintah pusat dan daerah menentukan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK dengan menggunakan formulasi penetapan upah minimum tahun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang Pengupahan.

Nantinya, penetapan UMP dilakukan secara serentak setiap 1 November. Kemudian, jika ada penetapan UMK, maka akan dilakukan selambat-lambatnya tanggal 21 November.

Hal ini disampaikan Direktur Pengupahan, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dinar Titus Jogaswitani. Saat ini pemerintah tengah melakukan pembahasan kebutuhan hidup layak (KHL) hasil peninjauan tahun 2020.

Pembahasan KHL hasil peninjauan 2020 itu untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021.

“Saat ini sedang dilakukan pembahasan penetapan KHL hasil peninjauan 2020 untuk menetapkan UMP 2021 dan UMK 2021,” kata Dinar melansir Kontan.co.id berjudul Akan tetapkan UMP 2021, Kemnaker lakukan pembahasan kebutuhan hidup layak, (8/9/2020).

“Penetapan UMP selalu serentak setiap 1 November. Penetapan UMK kalau ada selambat-lambatnya 21 November,” ujar dia.(SPNnews)