Bawaslu Kuansing rekom Perbaikan 1.869 pemilih data bermasalah dalam DPS Pilkada Kuansing

Selasa, 06 Oktober 2020

KUANTAN SINGINGI (ANC) - Bawaslu Kuantan Singingi menemukan sebanyak 1.457 pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Sementara untuk Pilkada Kuantan Singingi tahun 2020. Pemilih ganda tersebut terkenal di lima belas kecamatan. Kecamatan Singingi Hilir dengan pemilih ganda sebanyak 288 nama.

Teddy Niswansyah, SIKom, komisioner Bawaslu Kuansing senin, 5 oktober menyebutkan "temuan Bawaslu Kuansing sebanyak 1.457 nama ganda dalam DPS merupakan ganda intern kecamatan dan antar kecamatan" katanya. "Pemilih ganda dalam daftar pemilih adalah penyakit yang dapat disembuhkan, perlu ketelitian dan kecermatan dalam menyusun daftar pemilih yang tidak berhubungan dengan hak pilih masyarakat" ungkap Teddy.

Selain itu, Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kuansing juga menemukan 1 pemilih bermasalah, 20 pemilih pindah domisili, 97 pemilih meninggal dunia, 123 pemilih jauh dari TPS, 160 pemilih salah TPS, 2 pemilih status TNI, 2 pemilih status Polri, 3 pemilih tidak terdaftar dan 4 pemilih ubah data. Sehingga total pemilih data yang bermasalah dalam DPS sebanyak 1.869.

Selanjutnya Bawaslu Kuansing telah menyurati KPU Kuansing terkait temuan data yang ada dalam DPS ini sejak 2 oktober lalu "Kami telah menyurati KPU Kuansing untuk memperbaiki DPS sebelum ditetapkan menjadi DPT, kemudian jajaran kami Panwascam dan Pengawas Kelurahan Desa memastikan nama-nama ganda tersebut dari tingkat rekapitulasi DPSHP di Desa, Kelurahan dan Kecamatan "bebernya.

Teddy mengingatkan agar KPU Kuansing dalam melakukan perbaikan jangan melengkapi seluruh data pemilih yang ganda tersebut dan memasukan pemilih baru yang memenuhi syarat memilih dalam DPSHP, ujar Kordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kuansing.