UMP 2021 Bisa Tidak Naik

Sabtu, 10 Oktober 2020

JAKARTA(ANC)-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengungkapkan masukan besaran UMP tahun depan tidak naik berdasarkan pertimbangan kondisi ekonomi dan kemampuan pengusaha dalam membayar upah pekerjanya di masa pandemi.

“Karena kalau kita paksakan mengikuti PP 78 atau mengikuti UU baru ini pasti akan banyak sekali perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum provinsi,” kata Ida (9/10/2020).

Meski begitu, Ida memastikan pihaknya akan memberikan perkembangan terbaru dan tetap mendengarkan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional. Namun lantaran adanya kontraksi ekonomi di masa pandemi Covid-19, pemerintah merasa perlu membuat kebijakan yang meringankan dunia usaha. Ini karena penetapan upah minimum saat ini dirasa sulit dilakukan dengan formula saat kondisi normal.

“Kami sudah melaporkan kepada pak presiden, pembahas peraturan pemerintah ini, kami akan menyertakan stakeholder ketenagakerjaan, dalam hal ini serikat pekerja dan serikat buruh dan teman-teman pengusaha yang diwakili Apindo, Kadin dalam forum tripartit nasional,” jelas Ida.

Sementara itu, para pengusaha sepakat dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional yang mengusulkan agar upah minimum provinsi (UMP) 2021 sama seperti tahun 2020.

“Ya betul kami setuju (dengan rekomendasi Dewan Pengupahan),” ujar Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Kamdani.

Menurut Shinta, hal tersebut mempertimbangkan kondisi perusahaan yang mengalami kesulitan dari sisi arus kas akibat pandemi Covid-19. Akibatnya, pengusaha pun mengalami kesulitan untuk bisa mempertahankan usahanya.

“Malah ada banyak sektor yang sudah merumahkan karyawannya. Sementara pemulihan ekonomi butuh waktu dan kondisi pengetatan PSBB tentunya tidak membantu,” lanjut Shinta.

Shinta tak menampik bila nantinya formula penghitungan UMP tahun 2021 mengikuti Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang pengupahan, maka pengusaha akan kesulitan untuk membayar upah tersebut.(SPNnews)