Mediasi I Kasus PHK PT Pajitex

Jumat, 23 Oktober 2020

KAJEN(ANC)-(22/10/2020) bertempat di Kantor DPMTSP dan Naker, dilakukan Mediasi pertama antara management perusahaan dan PSP SPN PT pajitex terkait PHK 257 pekerja PT Pajitex dengan alasan Kondisi omset semakin menurun karena Pandemic covid 19 memaksa melakukan PHK.

Kadis Edi Herijanto berharap agar mediasi dapat menyelesaikan kasus perselisihan PHK antara pekerja dengan perusahaan, pemerintah berharap tidak terjadi PHK

Pihak pengusaha yang diwakili pengacara Susilo menyampaikan bahwa bulan september sudah memberitahukan akan ada pengurangan satu unit lokasi mesin suttle. Dan sudah merumahkan pekerja selama 4 bulan dengan membayar upah sebesar 50% dari gaji. Setelah melakukan kajian perusahaan melihat bahwa omset dan perusahaan terpaksa melakukan PHK dengan pesangon 0,75% dari 1x PMTK  untuk semua pekerja.

Pekerja yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua DPC Kabupaten Pekalongan Ali Soleh menyatakan dari 257 pekerja yang terPHK 9 orang adalah pengurus PSP SPN, dan harus mengikuti ketentuan UU No 21/2000. Selain itu ada 49 pekerja yang memasuki usia pensiun sedang yang 159 pekerja masih produktif. Oleh karena itu DPC SPN selalu kuasa pekerja meminta agar semua pekerja dipekerjakan kembali.

Mediasi berjalan alot tidak ada kesepakatan kedua pihak masih kekeh dengan pendapat masing masing. Rencananya akan dilakukan mediasi berikutnya di minggu depan.(SPNnews)