Mantan Ketua MK Sebut Tidak Boleh Ada Perubahan Saat UU Telah Disetujui DPR RI

Selasa, 27 Oktober 2020

JAKARTA(ANC)-Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie angkat bicara mengenai dihapuskannya Pasal 46 soal minyak dan gas bumi (migas) dari Undang-Undang Cipta Kerja setelah disahkan DPR.

Menurut Jimly, secara substansial mutlak tidak boleh ada perubahan saat UU tersebut disetujui oleh DPR dan pemerintah.

“Baca Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, dalam 30 hari RUU yang disahkan DPR akan berlaku jadi Undang-Undang. Artinya, secara substansial mutlak tidak boleh ada perubahan lagi,” kata Jimly (24/10/2020).

Jika ada pihak yang ingin menggugat UU Cipta Kerja, Jimly mengatakan semua bahan dan bukti apa saja yang ada dan terbukti, bisa dipakai untuk menilai bahwa proses pembentukan UU itu cacat konstitusional. Serta pengesahannya sebagai UU dinyatakan tidak berlaku mengikat untuk umum. Sedangkan pengujian materiil atas subtansi pasal-pasal dan ayat UU dapat terus dilakukan terpisah dan pasti butuh waktu yang lebih lama.

“Makanya dalam buku-buku saya, selalu saya bedakan antara pengesahan material oleh DPR dan pengesahan formil (administratif) oleh Presiden,” ucapnya.

“Tapi ingat penilaian akhir ada pada kewenangan independen para hakim. Kita percayakan saja kepada mereka,” pungkas Jimly.(SPNnews)