• Sabtu, 02 Mei 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Nasional

Walhi Desak Presiden Jokowi Cabut PP Pelonggaran B3

Administrator

Selasa, 16 Maret 2021 11:37:54 WIB
Cetak
Walhi Desak Presiden Jokowi Cabut PP Pelonggaran B3

Ilustrasi

Presiden Jokowi diminta mencabut PP yang mengeluarkan limbah batu bara dan sawit dari kategori limbah B3 karena membahayakan kesehatan dan lingkungan

JAKARTA(ANC)-Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah melonggarkan aturan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Diketahui sebelumnya, PP yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja itu menginstruksikan agar limbah batu bara dan limbah penyulingan sawit dikeluarkan dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Melalui keterangan tertulis, Walhi pun mendesak Jokowi mencabut PP tersebut karena langkah ini dinilai sembrono dan dapat menimbulkan risiko tinggi terhadap kesehatan. Apalagi di tengah masa pandemi covid-19.

“Menurut penelitian Universitas Harvard, Amerika Serikat, penderita Covid-19 yang tinggal di daerah-daerah dengan pencemaran udara tinggi memiliki potensi kematian lebih tinggi dibandingkan penderita Covid-19 yang tinggal di daerah yang kurang terpolusi,” kata Direktur Eksekutif Nasional WALHI Nur Hidayati, (14/3/2021)

“Apalagi, kelompok masyarakat yang berdiam di sekitar PLTU batu bara kebanyakan adalah masyarakat yang rentan secara sosial-ekonomi. Ini adalah salah satu aksi kebijakan pemerintah yang sangat tidak etis!,” lanjut dia.

Nur Hidayati mengoreksi pandangan pemerintah yang dianggap keliru yakni saat berdalih limbah dapat dimanfaatkan jika dikategorikan sebagai non-B3. Ia menjelaskan, limbah B3 bisa dimanfaatkan melalui pengujian karakteristik yang sudah diatur dalam PP No. 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3, tanpa mengeluarkan limbah tersebut dari kategori B3.

Menurut dia langkah mengeluarkan limbah batu bara dan sawit dari kategori B3 tidak sepatutnya dilakukan pemerintah. Terlebih jika berkaca pada pengawasan, penegakan hukum dan, pengendalian pencemaran lingkungan yang dia nilai belum maksimal.

“Pengubahan limbah-limbah B3 menjadi limbah non-B3 secara keseluruhan–tanpa melalui uji karakteristik setiap sumber limbah spesifik, menunjukkan pemerintah telah bertindak secara sembrono dan membebankan risiko kesehatan di pundak masyarakat,” tutur dia lagi.

Nur mengatakan aturan baru ini justru dikhawatirkan mempermudah pembuangan limbah B3 dengan volume besar–yang kerap dilakukan diam-diam atau ditimbun sembarangan.

Pasalnya dengan mengkategorikan limbah-limbah tersebut menjadi non-B3, penerapan instrumen aturan pengelolaan limbah berbahaya demi meminimalisir pencemaran lingkungan jadi kian sulit.

Ia menduga aturan ini akan berdampak pada proses penegakan hukum, baik yang telah berjalan maupun yang akan datang, berimpak pada pertanggungjawaban kasus pencemaran yang diatur dalam UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ia menegaskan ketidakpastian dampak usaha atau kegiatan karena keterbatasan ilmu pengetahuan dan teknologi seharusnya tidak dijadikan alasan menunda langkah menghindari ancaman terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Lebih lanjut, Nur mengatakan PP ini membuktikan bahwa UU Cipta Kerja tidak menjadikan kesehatan dan keselamatan lingkungan serta masyarakat sebagai pertimbangan utama pengambilan kebijakan.

Ia menyebut pengabaian tersebut justru berpotensi mengakibatkan beban biaya kesehatan masyarakat yang akan meningkat di masa depan. Dia pun menduga rangkaian kebijakan ini menunjukkan pemerintahan Jokowi lebih mengedepankan pelaku kejahatan lingkungan.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan kebijakan pelonggaran aturan untuk limbah B3 sudah melalui kajian mendalam. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati menegaskan pengawasan limbah akan tetap dilakukan meskipun masuk kategori Non-B3. 


Sumber : SPNnews /  Editor : Alvin khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Sidang Ke-2 Gugatan Perdata Terhadap FSPMI, Kuasa Hukum Soroti Keadilan dan Dugaan Intervensi

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:09:59 WIB

AURA(JAKARTA) - Persidangan perkara gugatan perdata Nomor 155/PDT.G/2026/PN JKT..

Nasional

Munas SPPK FSPMI Tahun 2026,Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra Kembali Terpilih

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:42:45 WIB

AURA(JAKARTA) - Musyawarah Nasional (MUNAS) 2026 Serikat Pekerja Perkebunan dan .

Nasional

Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri

Selasa, 09 Desember 2025 - 22:59:40 WIB

Jakarta - Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (PT ABM) mendatangi Komisi Percep.

Nasional

Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah

Selasa, 09 September 2025 - 18:47:04 WIB

AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.

Nasional

Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan

Rabu, 03 September 2025 - 12:58:54 WIB

Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.

Nasional

Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

Ahad, 17 Agustus 2025 - 15:26:03 WIB

AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Sempena Hari Buruh Sedunia Tahun 2026,FSPMI Suarakan Keprihatinan Terhadap Laka Kerja Khusus Untuk PT. Ivo Mas Tunggal
01 Mei 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tegaskan Komitmen Pelaksanaan TA Sesuai Prosedur Dan Dampak Ekonomi
30 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera Di Dumai
29 April 2026
Ketua PPDI Kota Dumai Desak Bongkar Laka Kerja PT. Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat Hingga Unsur Kesengajaan Mencuat
29 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
28 April 2026
Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
28 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026,Bukti Nyata Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara
26 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyatakan Tekan Emosi Dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sempena Hari Buruh Sedunia Tahun 2026,FSPMI Suarakan Keprihatinan Terhadap Laka Kerja Khusus Untuk PT. Ivo Mas Tunggal
  • 2 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tegaskan Komitmen Pelaksanaan TA Sesuai Prosedur Dan Dampak Ekonomi
  • 3 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera Di Dumai
  • 4 Ketua PPDI Kota Dumai Desak Bongkar Laka Kerja PT. Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat Hingga Unsur Kesengajaan Mencuat
  • 5 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
  • 6 Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
  • 7 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026,Bukti Nyata Komitmen Dukung Pembangunan Daerah

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved