• Ahad, 15 Maret 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Daerah
  • Dumai

Mastiwa SH : "Seharusnya Pemko Dumai Wajib Memperhatikan UU Nomor 22 Tahun 2019 Dalam Melakukan Pemungutan Retribusi Parkir"

Administrator

Sabtu, 27 Maret 2021 18:48:25 WIB
Cetak
Mastiwa SH :

Foto Mastiwa SH : 

DUMAI (ANC) - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Perhubungan melakukan pemungutan Retribusi Parkir di area UPT (Unit Pelayanan Terpadu) kecamatan Dumai Selatan.

Pemungutan Retribusi yang berada di wilayah kelurahan Bukit Timah dan Mekar Sari jalan Gatot Subroto tersebut diduga melanggar Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM (Hak Asasi Manusia) dan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) serta pengabaian terhadap jalan dalam hal ini juga diduga Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) tidak melaksanakan Perpres (Peraturan Presiden) nomor 15 tahun 2015 tentang Kementrian PUPR.

Hal tersebut diatas dikemukakan Mastiwa SH salah seorang praktisi hukum yang berprofesi sebagai Advokat (Pengacara) muda di Kota Dumai (Sabtu, 27/03/2021).

"Kita sangat mengapresiasi gerak cepat Walikota Dumai H Paisal SKM MARS dalam menanggapi persoalan yang disampaikan warga terkait dengan kondisi jalan Gatot Subroto yang berada persis di depan area UPT Dinas Perhubungan Kota Dumai beberapa hari lalu. Namun sangat di sayangkan, kerusakan jalan yang melintasi wilayah kelurahan Bukit Timah dan Mekar Sari itu selama ini diduga terjadi akibat berhentinya truk bermuatan berat untuk membayar Retribusi Parkir," ungkap Mastiwa.

"Seharusnya Pemerintah Kota Dumai dalam melakukan Pemungutan Retribusi melalui Dinas Perhubungan wajib memperhatikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan dan Jalan), terlebih dalam memberhentikan mobil-mobil angkutan/ truk bermuatan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan tersebut. Sebagaimana tertuang dalam Bab II Pasal 2 (dua) yang menyatakan harus memperhatikan, asas transparan, asas akuntable, asas berkelanjutan, asas partisipatif, asas bermanfaat, asas efisien dan efektif, asas seimbang dan asas terpadu serta mandiri. Dengan demikian, tujuan dari Undang-Undang LLAJ tersebut tidak tercapai karena aktifitas  yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Dumai tersebut bertentangan dengan tujuan dari peraturan Undang-Undang dimaksud," terang Mastiwa.

Tidak hanya itu saja, Mastiwa juga memaparkan dan memberi pandangan secara tegas bahwa dalam Bab IV pasal 5 (lima), pemerintah bertanggung jawab atas lalu lintas dan angkutan jalan dalam pembinaan. Larangan dan sanksi di dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 juga mengatur, sebagaimana di dalam pasal 28 ayat (1) yang berbunyi bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan kerusakan dan/ atau gangguan fungsi jalan. Namun dalam kerusakan jalan dan kemacetan yang terjadi di jalan Gatot Subroto di wilayah kelurahan Bukit Timah dan Mekar Sari kecamatan Dumai Selatan dimaksud, juga menjadi tanggung jawab Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 bahwa PUPR adalah menyelenggarakan fungsi penyelenggaraan jalan.
Dengan demikian tidak ada alasan Pemerintah mengabaikan hak-hak masyarakat lainnya yang menggunakan jalan tersebut, sebagaimana dilindungi oleh UU nomor 39 tahun 1999.

"Semestinya, Dinas Perhubungan dan PUPR maupun Pemerintah terkait menghindari tuntutan masyarakat, sebagaimana tertuang dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 yakni Pasal 273, 274 dan 275 yang mengatur secara jelas baik sanksi Pidana maupun Denda yang harus ditanggung oleh Pemerintah akibat dari tindakan yang mengabaikan hak masyarakat dimana dengan sanksi pidananya dari 1 tahun hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 120.000.000,00," papar Mastiwa.

"Bagaimana jika masyarakat di dua kelurahan itu menggugat pemerintah karena tindakan pemerintah tersebut sudah patut diduga melakukan pelanggaran dan pengabaian hak masyarakat ?" tanya Mastiwa SH yang juga sebagai pengurus DPC PWRI (Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Ketua Bidang Investigasi, Advokasi dan HAM. (***Tim)


 Editor : Alvin khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:22:38 WIB

Foto : IIustrasiAURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja yang terjadi .

Daerah

LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:46:55 WIB

AURA(DUMAI) - Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan, Lingkar Pemuda Pemu.

Daerah

Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT

Jumat, 06 Maret 2026 - 18:44:39 WIB

AURA(DUMAI) - Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri Kota Dumai se.

Daerah

Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:40:25 WIB

AURA(DUMAI) - Tim Fire Brigade PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai atau.

Daerah

Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:01:02 WIB

AURA(DUMAI) - Dinamika hubungan antara warga terdampak bufferzone di Kelurahan J.

Daerah

SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:35:00 WIB

AURA(DUMAI) - Momentum bulan suci Ramadhan dimanfaatkan pengurus Serikat Buruh T.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
13 Maret 2026
LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
07 Maret 2026
Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
06 Maret 2026
Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
26 Februari 2026
Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
25 Februari 2026
SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
24 Februari 2026
Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan
16 Februari 2026
Mendapat Dukungan Masyarakat Dan Memiliki Izin Resmi Dari Pemerintah Lapo Pariban Komitmen Terhadap Aturan
14 Februari 2026
Anak Korban Kecelakaan Lalin Komplek Perumahan Bukit Datuk Tunjuk Hotland Sianturi Sebagai Kuasa Hukum
12 Februari 2026
Mesin Insinerator Instalasi Limbah RSUD Kota Dumai Dilaporkan Meledak, 2 Pekerja Alami Luka Lepuh
11 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
  • 2 LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
  • 3 Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
  • 4 Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
  • 5 Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
  • 6 SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
  • 7 Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved