• Kamis, 30 Oktober 2025
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Daerah
  • Dumai

Mastiwa SH : "Seharusnya Pemko Dumai Wajib Memperhatikan UU Nomor 22 Tahun 2019 Dalam Melakukan Pemungutan Retribusi Parkir"

Administrator

Sabtu, 27 Maret 2021 18:48:25 WIB
Cetak
Mastiwa SH :

Foto Mastiwa SH : 

DUMAI (ANC) - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Perhubungan melakukan pemungutan Retribusi Parkir di area UPT (Unit Pelayanan Terpadu) kecamatan Dumai Selatan.

Pemungutan Retribusi yang berada di wilayah kelurahan Bukit Timah dan Mekar Sari jalan Gatot Subroto tersebut diduga melanggar Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM (Hak Asasi Manusia) dan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) serta pengabaian terhadap jalan dalam hal ini juga diduga Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) tidak melaksanakan Perpres (Peraturan Presiden) nomor 15 tahun 2015 tentang Kementrian PUPR.

Hal tersebut diatas dikemukakan Mastiwa SH salah seorang praktisi hukum yang berprofesi sebagai Advokat (Pengacara) muda di Kota Dumai (Sabtu, 27/03/2021).

"Kita sangat mengapresiasi gerak cepat Walikota Dumai H Paisal SKM MARS dalam menanggapi persoalan yang disampaikan warga terkait dengan kondisi jalan Gatot Subroto yang berada persis di depan area UPT Dinas Perhubungan Kota Dumai beberapa hari lalu. Namun sangat di sayangkan, kerusakan jalan yang melintasi wilayah kelurahan Bukit Timah dan Mekar Sari itu selama ini diduga terjadi akibat berhentinya truk bermuatan berat untuk membayar Retribusi Parkir," ungkap Mastiwa.

"Seharusnya Pemerintah Kota Dumai dalam melakukan Pemungutan Retribusi melalui Dinas Perhubungan wajib memperhatikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan dan Jalan), terlebih dalam memberhentikan mobil-mobil angkutan/ truk bermuatan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan tersebut. Sebagaimana tertuang dalam Bab II Pasal 2 (dua) yang menyatakan harus memperhatikan, asas transparan, asas akuntable, asas berkelanjutan, asas partisipatif, asas bermanfaat, asas efisien dan efektif, asas seimbang dan asas terpadu serta mandiri. Dengan demikian, tujuan dari Undang-Undang LLAJ tersebut tidak tercapai karena aktifitas  yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Dumai tersebut bertentangan dengan tujuan dari peraturan Undang-Undang dimaksud," terang Mastiwa.

Tidak hanya itu saja, Mastiwa juga memaparkan dan memberi pandangan secara tegas bahwa dalam Bab IV pasal 5 (lima), pemerintah bertanggung jawab atas lalu lintas dan angkutan jalan dalam pembinaan. Larangan dan sanksi di dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 juga mengatur, sebagaimana di dalam pasal 28 ayat (1) yang berbunyi bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan kerusakan dan/ atau gangguan fungsi jalan. Namun dalam kerusakan jalan dan kemacetan yang terjadi di jalan Gatot Subroto di wilayah kelurahan Bukit Timah dan Mekar Sari kecamatan Dumai Selatan dimaksud, juga menjadi tanggung jawab Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 bahwa PUPR adalah menyelenggarakan fungsi penyelenggaraan jalan.
Dengan demikian tidak ada alasan Pemerintah mengabaikan hak-hak masyarakat lainnya yang menggunakan jalan tersebut, sebagaimana dilindungi oleh UU nomor 39 tahun 1999.

"Semestinya, Dinas Perhubungan dan PUPR maupun Pemerintah terkait menghindari tuntutan masyarakat, sebagaimana tertuang dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 yakni Pasal 273, 274 dan 275 yang mengatur secara jelas baik sanksi Pidana maupun Denda yang harus ditanggung oleh Pemerintah akibat dari tindakan yang mengabaikan hak masyarakat dimana dengan sanksi pidananya dari 1 tahun hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 120.000.000,00," papar Mastiwa.

"Bagaimana jika masyarakat di dua kelurahan itu menggugat pemerintah karena tindakan pemerintah tersebut sudah patut diduga melakukan pelanggaran dan pengabaian hak masyarakat ?" tanya Mastiwa SH yang juga sebagai pengurus DPC PWRI (Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Ketua Bidang Investigasi, Advokasi dan HAM. (***Tim)


 Editor : Alvin khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Masyarakat Hukum Adat Resmi Mohonkan Hearing Ke DPRD Dumai Terkait Tindakan Arogansi Oknum Security DIC

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:52:15 WIB

AURA(DUMAI) - Rentetan dari tindakan arogansi oknum Security Dumai Islamic Cente.

Daerah

Sejumlah Organisasi Tunjukkan Kepedulian Terhadap Sesama Kepada Pedagang Asongan Korban Arogansi Oknum Security DIC

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:29:16 WIB

AURA(DUMAI) - Wujud kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh Ismunand.

Daerah

Aksi Damai Berujung Audiensi Terbuka Faptekal Bersama Kapolres Dumai

Senin, 27 Oktober 2025 - 17:08:55 WIB

AURA(DUMAI) - Aksi damai yang semula digelar oleh Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja.

Daerah

Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Peduli Terhadap Masyarakat Instruksi Langsung Presiden Prabowo Subianto

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:05:32 WIB

TANGERANG SELATAN - Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI) melalui perwa.

Daerah

Terkait Permasalahan Hukum Andi Setiawan, Faptekal Minta Polres Dumai Tegas Dan Profesional

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 18:43:26 WIB

AURA(DUMAI) - Suara dari kalangan pekerja kembali menggema di Kota Dumai. Ketua .

Daerah

Rentetan Kecelakaan Kerja di PT. Bukara, Penerapan SMK3 Disorot Tajam

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:27:27 WIB

AURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja di PT Bukara kembali mencuat ke permukaan. .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Masyarakat Hukum Adat Resmi Mohonkan Hearing Ke DPRD Dumai Terkait Tindakan Arogansi Oknum Security DIC
28 Oktober 2025
Sejumlah Organisasi Tunjukkan Kepedulian Terhadap Sesama Kepada Pedagang Asongan Korban Arogansi Oknum Security DIC
27 Oktober 2025
Aksi Damai Berujung Audiensi Terbuka Faptekal Bersama Kapolres Dumai
27 Oktober 2025
Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Peduli Terhadap Masyarakat Instruksi Langsung Presiden Prabowo Subianto
27 Oktober 2025
Terkait Permasalahan Hukum Andi Setiawan, Faptekal Minta Polres Dumai Tegas Dan Profesional
25 Oktober 2025
Rentetan Kecelakaan Kerja di PT. Bukara, Penerapan SMK3 Disorot Tajam
22 Oktober 2025
Lapor KPK dan Kejagung, Sampai Sekarang Pembayaran Pekerjaan Tidak Ada Kejelasan Dari Pengelola RSUD RAT Kepri
21 Oktober 2025
Kerja Nyata dan Kedekatan Warga, Video Silaturahmi Adies Kadir Jadi Sorotan di Surabaya–Sidoarjo
12 Oktober 2025
Didin Marican : Jangan Di ganggu Rokok Ilegal, Kami Tak Telap Beli Rokok Ilegal
11 Oktober 2025
LAMR Kabupaten Bengkalis Bersama Polda Riau Jalin Sinergitas Dalam Upaya TPPO
07 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Masyarakat Hukum Adat Resmi Mohonkan Hearing Ke DPRD Dumai Terkait Tindakan Arogansi Oknum Security DIC
  • 2 Sejumlah Organisasi Tunjukkan Kepedulian Terhadap Sesama Kepada Pedagang Asongan Korban Arogansi Oknum Security DIC
  • 3 Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Peduli Terhadap Masyarakat Instruksi Langsung Presiden Prabowo Subianto
  • 4 Terkait Permasalahan Hukum Andi Setiawan, Faptekal Minta Polres Dumai Tegas Dan Profesional
  • 5 Rentetan Kecelakaan Kerja di PT. Bukara, Penerapan SMK3 Disorot Tajam
  • 6 Lapor KPK dan Kejagung, Sampai Sekarang Pembayaran Pekerjaan Tidak Ada Kejelasan Dari Pengelola RSUD RAT Kepri
  • 7 Didin Marican : Jangan Di ganggu Rokok Ilegal, Kami Tak Telap Beli Rokok Ilegal

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved